Gegara Sakit Hati, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan

- Publisher

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Polisi menangkap seorang pria bernama Syamsi Fuad (29) di Kawasan Batuampar, Batam. Pria tersebut lantaran telah menyebarluaskan foto-foto dan video syur mantan kekasihnya berinisial DS (28) kepada teman dekat dan keluarga korban.

Hal itu dilakukannya karena tidak terima hubungannya diputuskan dan merasa sakit hati terhadap korban, yang sering berkata kasar serta dimaki-maki.

Tidak hanya itu saja, pria ini juga mengancam dan meminta sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada korban, jika tidak menuruti apa yang diinginkannya, sebelum menyebarkan video dan foto-foto syur mantan kekasihnya tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Syamsi Fuad harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia pun ditangkap di tempat kerjanya oleh jajaran Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arie Dharmanto, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

BACA JUGA:  Poltracking Rilis Survei Pilwako Batam 2024, Begini Hasilnya

“Alhamdulillah, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kota Batam, dengan satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Arie, Jumat (23/4/2021).

Kronologi kejadian, dijelaskan Arie, bermula saat tersangka Syamsi Fuad menghubungi korban (DS) melalui pesan whatsapp untuk segera menemui tersangka di Simpang Melcem, Batuampar, sambil mengancam korban.

“Kejadiannya bermula pada hari Rabu (21/4/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka menghubungi korban lewat WhatsApp untuk menemuinya di Simpang Melcem. Korban diancam, apabila tidak datang segera, maka video dan foto-foto syur korban akan disebarkan ke teman-teman dan keluarganya,” jelas Arie.

“Tetapi korban tidak bisa datang, karena kondisi hujan saat itu. Berselang satu jam dari waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung datang. Pelaku pun langsung mengirimkan foto syur ke beberapa teman dekat korban,” ujar Arie.

BACA JUGA:  Pecah Rekor, Pasien COVID-19 di Batam Bertambah 523 Kasus Baru

Masih kata Arie, tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta, namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan.

“Tersangka mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta, jika tidak mau maka disebarluaskan foto syurnya. Nah korban hanya menyanggupi sebesar Rp2 juta saja (mentransfer) setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban, sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih empat tahun,” ujarnya.

Sementara, menurut pengakuan tersangka Syamsi Fuad, dirinya nekat melakukan hal tersebut lantaran merasa sakit hati karena kerap sekali berbicara kasar dan dimaki-maki olehnya (korban).

“Saya merasa sakit hati pak, DS (korban) sering sekali memaki-maki saya, ngomong kasar, dan ngomong kotor,” ujarnya.

BACA JUGA:  HARRIS Hotel Batam Center Utamakan Kenyamanan Bagi Tamu di Tengah Pandemi

Dikatakan tersangka, foto-foto dan video syur korban disebarkannya kepada lima orang teman dekat DS.

“Saya hanya sebar foto syurnya, ke lima temannya saja. Untuk ATM, dengan saya hanya dua bulan saja, selebihnya dipegang oleh DS dan kolektor karena untuk membiayai adiknya yang sedang kuliah di Jakarta dan uang tunai yang saya gunakan hanya Rp1 juta saja, dan Rp1 jutanya lagi, kami gunakan berdua,” tandasnya.

Tersangka penyebar video dan foto-foto syur mantan kekasihnya (tengah), saat digiring kembali ke sel tahanan Mapolda Kepri usai gelar konferensi pers, Jumat (23/4/2021). (Foto/IS/INIKEPRI.COM)

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 milyar. (IS)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok
Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality
Jadwal Lengkap KM Kelud Medan-Batam Agustus 2026, Cek Harga Tiketnya
KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam 2026-2031, Seni Islami Didorong Jadi Ruang Pembinaan Generasi Muda
Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas
Mitigasi Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan 4 Langkah Antisipatif
IPMKOB-Pekanbaru Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Beasiswa Saat Audiensi dengan DPRD Batam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Jadwal Lengkap KM Kelud Medan-Batam Agustus 2026, Cek Harga Tiketnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam 2026-2031, Seni Islami Didorong Jadi Ruang Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru