Polres Karimun Ungkap 8 Kasus Narkotika Selama Sebulan, 16 Orang Ditangkap

- Admin

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dalam kurun waktu satu bulan, Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 3.210.88 gram dari delapan kasus dan menangkap sedikitnya 16 orang tersangka di wilayah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga :  Polres Karimun Amankan Sepuluh Pelaku Pungutan Liar

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, ke 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial BY, ER, RR, MD, AS, MH, AG, ZI, AS, RR, FR, Rl, WK, CM, HN dan Al. Mereka ditangkap di masing-masing lokasi yang berbeda.

“Mereka-mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ada yang di rumah, jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda juga. Ke 14 orang kita amankan di Kawasan Kecamatan Karimun, sedangkan dua orang tersangka yakni HN dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Hadiri Pengukuhan Apdesi Kabupaten Karimun

Untuk modusnya, masih kata Adenan, barang haramnya (sabu) dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan kuning dengan upah sebesar Rp5 hingga Rp10 juta jika berhasil meloloskan.

“Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya dengan cara dibungkus dalam kemasan kantong teh cina warna hijau dan kuning. Mereka (tersangka yang ditangkap) merupakan kurir yang diupah oleh Bandar dari Malaysia itu sebesar Rp5-10 juta. Ada yang sudah terima uangnya dan ada yang belum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Karimun Berhasil Tekan Angka Kejahatan di Sepanjang Tahun 2020

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (IS)

Berita Terkait

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL
Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025
Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah
Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda
Aksi Kemanusiaan MAN Karimun: Pramuka Turun ke Jalan Galang Dana untuk Korban Bencana
Konsolidasi Struktural KSPSI Kepri Mantapkan Kesiapan Menuju Rapimnas 2025
Promosi Pendidikan Tinggi, UT Batam Perkenalkan Program Kuliah Online ke Pelajar Karimun

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:12 WIB

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:13 WIB

Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:45 WIB

Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda

Berita Terbaru