Pemko Batam Minta Masyarakat Tak Lakukan Kegiatan Keramaian

- Publisher

Minggu, 23 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemko Batam kembali mengingatkan masyarakat untuk tak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Guna mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan mempertimbangkan untuk keselamatan bersama masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

“Seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya,” kata Rudi, Sabtu (22/5/2021).

Kemudian, seperti kegiatan akad nikah yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dihadiri maksimal hanya 10 orang. Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah ibadah maksimum hanya 30 orang dan dengan menjalankan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Tanpa Izin, Dibongkar! Wali Kota Amsakar Pimpin Langsung Penertiban Reklame

Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00. Kemudian bagi para pelaku usaha juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Kegiatan restoran atau rumah makan agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.

BACA JUGA:  Kota Batam Raih Penghargaan Daerah Perbatasan Terinovatif IGA 2025 dari Kemendagri

“Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya,” jelasnya.

Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetao dapat beroperasi 100 persen.

BACA JUGA:  Kunjungi Pasar di Batam, Syamsul Bahrum Puji Sarana Pendukung Protokol Kesehatan

“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home.

“Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021 dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan Surat ini ditujukan kepada seluruh Lembaga Pemerintah/Swasta, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha, Pengurus Rumah Ibadah, Penyedia Jasa Event/Wedding Organizer, Camat dan Lurah Se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam,” katanya. (RWH)

Berita Terkait

PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi
Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan
Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga
Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026
BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Berita Terbaru