Dirpolair Gagalkan Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Perairan Natuna

- Admin

Rabu, 9 Juni 2021 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan tindak pidana pencurian ikan atau penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua unit kapal berbendera Vietnam serta 17 anak buah kapal yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut,” kata Yassin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian, pada tanggal 1 Juni 2021 Dirpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna.

Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Pemkab Natuna Sambut Baik Kehadiran Angkutan Barang Perintis Bersubsidi

Informasi tersebut ditindaklanjuti, Dirpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli perairan di laut Natura Utara, pada Jumat (5/6/2021).

Dari hasil patroli tersebut terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

“Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl,” kata Yassin.

Petugas Dirpolair Baharkam Polri melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Kapal tercatat dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam. Di kapal tersebut terdapat 12 orang ABK.

Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam. Di kapal terdapat tiga orang ABK.

“Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” kata Yassin.

Dari keterangan salah satu nahkoda kapal menyebutkan ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

Baca Juga :  Kapal Taiwan Tertangkap Curi 12 Ton Ikan di Natuna Utara, Susi: Tenggelamkan!

Menurut Yassin, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, telah berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sebanyak 540 ton per tahun.

Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

IPA Embung Serbaguna Sedanau Segera Layani 400 Rumah, Dibangun Lewat Aspirasi Cen Sui Lan
Karya Cen Sui Lan Bikin Jalan Natuna Jadi Mulus, Sinergi dengan BPJN PUPR Kepri
Jalan Pantai Desa Sededap Natuna Diresmikan Cen Sui Lan, Hadirkan Keadilan untuk Pulau Terdepan NKRI
Jalan Lingkar Pulau Tiga Natuna Senilai Rp33 M Diresmikan Cen Sui Lan
Tangan Dingin Cen Sui Lan Ubah Jalan Wisata Pantai Maros Jadi Wow dan Mulus
Agustus 2024, Cen Sui Lan: Radar Tercanggih dan Termodern Senilai Rp800 Miliar Mulai Berfungsi di Natuna
Cen Sui Lan Resmikan Dermaga Tambatan Perahu Desa Cemaga Selatan
Cen Sui Lan Resmikan Jalan Air Hijau Desa Sepempang dari Program PISEW

Berita Terkait

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:19 WIB

IPA Embung Serbaguna Sedanau Segera Layani 400 Rumah, Dibangun Lewat Aspirasi Cen Sui Lan

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:05 WIB

Karya Cen Sui Lan Bikin Jalan Natuna Jadi Mulus, Sinergi dengan BPJN PUPR Kepri

Minggu, 21 Januari 2024 - 13:40 WIB

Jalan Pantai Desa Sededap Natuna Diresmikan Cen Sui Lan, Hadirkan Keadilan untuk Pulau Terdepan NKRI

Minggu, 21 Januari 2024 - 13:35 WIB

Jalan Lingkar Pulau Tiga Natuna Senilai Rp33 M Diresmikan Cen Sui Lan

Minggu, 21 Januari 2024 - 13:29 WIB

Tangan Dingin Cen Sui Lan Ubah Jalan Wisata Pantai Maros Jadi Wow dan Mulus

Kamis, 18 Januari 2024 - 08:49 WIB

Agustus 2024, Cen Sui Lan: Radar Tercanggih dan Termodern Senilai Rp800 Miliar Mulai Berfungsi di Natuna

Kamis, 18 Januari 2024 - 08:44 WIB

Cen Sui Lan Resmikan Dermaga Tambatan Perahu Desa Cemaga Selatan

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:10 WIB

Cen Sui Lan Resmikan Jalan Air Hijau Desa Sepempang dari Program PISEW

Berita Terbaru

Jambore ke-8 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Tanjungpinang terus dipersiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM). Foto: Diskominfo Kepri

Tg. Pinang

265 Peserta Akan Ikuti Jambore ke-8 Tingkat Kota Tanjungpinang

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:47 WIB

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Nasional

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Kamis, 18 Apr 2024 - 02:57 WIB