INIKEPRI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pembiayaan berbagai tindakan operasi. Namun, tidak semua prosedur pembedahan dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain menanggung berbagai jenis operasi medis, BPJS Kesehatan juga menetapkan sejumlah pengecualian terhadap tindakan tertentu. Karena itu, peserta perlu memahami jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan agar tidak mengalami kendala saat menjalani pengobatan.
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat kecelakaan tertentu
Tindakan operasi yang berkaitan dengan kecelakaan dan telah dijamin oleh pihak lain, seperti asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kendaraan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Operasi kosmetik atau estetika
Operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan dan tidak berkaitan dengan kondisi medis, seperti bedah kecantikan, tidak termasuk dalam layanan yang dibiayai BPJS Kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan operasi yang diperlukan akibat kesengajaan atau tindakan yang menyebabkan cedera pada diri sendiri.
4. Operasi yang dilakukan di luar negeri
Seluruh pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di Indonesia. Karena itu, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak dapat diklaim.
5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS
Peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga memperoleh rujukan ke rumah sakit. Operasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut berpotensi tidak ditanggung.
Meski terdapat sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi yang diperlukan secara medis. Berdasarkan ketentuan JKN, sedikitnya terdapat 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan pembiayaan, di antaranya operasi jantung, operasi caesar, operasi tumor, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi kanker, operasi katarak, operasi hernia, hingga penggantian sendi lutut.
Untuk mendapatkan layanan operasi melalui BPJS Kesehatan, peserta harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk penanganan dan penjadwalan operasi.
Peserta juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif, membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta melengkapi dokumen administrasi yang diminta rumah sakit.
Dengan memahami jenis operasi yang ditanggung maupun yang dikecualikan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















