Gubernur Kepri Luncurkan Program Bantuan Sosial

- Publisher

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Dok. Humas Prov. Kepri)

(Foto: Dok. Humas Prov. Kepri)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi COVID-19.

Salah satu upaya tersebut adalah peluncuran Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Tidak Mampu yang terkonfirmasi COVID-19 di Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad secara resmi meluncurkan program ini dari Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

Semenjak diberlakukannya PPKM level IV dan level III di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi COVID-19.

“Karena pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan. Tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat,” ucap Ansar.

Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif COVID-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin. Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah satu juta rupiah bagi keluarga yang terkonfirmasi COVID-19. Dan tiga juta Rupiah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat COVID-19.

BACA JUGA:  Ansar Ajak LAM Kepri Berkontribusi Lebih Besar dalam Pembangunan Daerah

Ansar mengatakan bantuan ini selanjutnya akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari.

“Jadi dengan bantuan tersebut tidak perlu lagi keluar rumah, dan tidak semua keluarga yang terkonfirmasi positif yang menerima. Hanya yang sudah sesuai dengan kriteria tersebut,” kata dia lagi.

Data penerima bantuan sosial tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri Doli Boniara adalah data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bantuan tersebut untuk kategori terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 154 keluarga. Sementara penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.

BACA JUGA:  SAR Tanjungpinang Siagakan Kapal Hingga Helikopter Amankan Mudik

Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, maka Gubernur Ansar sudah memberikan instruksi agar cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut apabila memang warga tersebut layak menerima bantuan sosial.

“Akan tetapi dengan pengawasan yang harus benar-benar jelas,” imbuhnya.

Ansar juga mengingatkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota yang hadir secara virtual agar mengawasi sampai dengan tingkat Lurah/Kepala Desa agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial tersebut. Karena bantuan sosial ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan.

Selain bantuan sosial, Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana memberikan bantuan UMKM bekerjasama dengan Bank Riau Kepri. Skema bantuan UMKM tersebut adalah subsidi bunga, artinya Pemprov Kepri akan menanggung biaya bunga dari pinjaman tersebut. Sehingga masyarakat hanya mencicil pinjaman tersebut tanpa ditambah dengan biaya bunga.

BACA JUGA:  Ansar Temui Kepala Bapanas RI untuk Menjaga Stabilitas Harga dan Inflasi Kepri

“Saat ini sedang kita godok MoU-nya dengan Bank Riau, semoga dengan bantuan sosial dan bantuan modal UMKM serta bantuan-bantuan yang lainnya bisa meringankan beban ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Kepala Kajati Kepri Heri Setiyono, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, PJ. Sekda Kepri Lamidi, Anggota DPRD Kepri Herliyanto dan Kamarudin Ali, Dandim/0315 Bintan Kolonel Inf. Gusti Ketut Atasuyasa, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, dan Korwil I Binda Kepri Sukho, serta pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (ET)

Berita Terkait

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru