Pemko Batam Beri Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha

- Publisher

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: MC Batam)

(Foto: MC Batam)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan relaksasi pajak tak hanya kepada masyarakat umum, tapi juga pelaku usaha. Khsusnya di sektor perhotelan dan restoran.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan di tengah pandemi saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampaknya. Karena itu Pemko Batam tentunya akan terus berusaha bagaimana dapat membantu bagaimana kegiatan usaha tetap jalan.

“Saat ini kita fokus bagaimana usaha para pelaku usaha ini tetap jalan, jangan sampai tutup,” kata Rudi usai kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis (23/9/2021).

Karena itu dengan adanya kebijakan relaksasi pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban para pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batam. Sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan, meskipun belum optimal.

BACA JUGA:  Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Amsakar Turun ke Lapangan

Rudi juga menegaskan upaya penanganan COVID-19 di Kota Batam masih terus dilakukan Pemko Batam bersama Forkompinda. Pihaknya mengingatkan bahwa pandemi belum berakhir, karena itu protokol kesehatan harus terus dijalankan.

“Gelombang ke dua berhasil kita lewati, tapi jangan lengah karena pandemi COVID-19 belum berakhir,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam saat ini telah mengeluarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

BACA JUGA:  Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Kebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutang pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” kata Azmansyah.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman

https://esppt.batam.go.id

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.

BACA JUGA:  Amsakar dan Li Claudia Hadiri Peringatan Nuzululqur’an di Mapolresta Barelang, Tekankan Harmoni di Batam

Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” katanya. (ER)

Berita Terkait

Halalbihalal Seibeduk, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Persatuan Bangun Batam
PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan
Reses di Taman Sari Hijau, Rival Pribadi Serap Aspirasi dan Dorong Warga Kompak
Tinjau Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Amsakar – Li Claudia Komitmen Benahi Kualitas Layanan Penumpang
BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu
Tahun Perdana Amsakar–Li Claudia, Pendapatan Batam Tembus Rp4,29 Triliun
Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis 2027, Target Pendapatan Rp5,2 Triliun
Istisqa di Tengah Kekeringan, Ketua DPRD Batam Ajak Warga Perkuat Doa dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:07 WIB

Halalbihalal Seibeduk, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Persatuan Bangun Batam

Rabu, 1 April 2026 - 06:10 WIB

PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:41 WIB

Reses di Taman Sari Hijau, Rival Pribadi Serap Aspirasi dan Dorong Warga Kompak

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:34 WIB

Tinjau Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Amsakar – Li Claudia Komitmen Benahi Kualitas Layanan Penumpang

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:57 WIB

Tahun Perdana Amsakar–Li Claudia, Pendapatan Batam Tembus Rp4,29 Triliun

Berita Terbaru