PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan

- Publisher

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Indo Matra Power. Foto: INIKEPRI.COM

PT Indo Matra Power. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Sebanyak 12 karyawan PT Indo Matra Power dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H serta gaji bulan Maret 2026. Kondisi ini memicu sorotan dan mendorong agar instansi terkait segera turun tangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan status skorsing yang dikenakan kepada belasan karyawan itu. Skorsing dilakukan menyusul adanya dugaan kasus pencurian barang milik perusahaan yang kini tengah dalam proses penanganan.

BACA JUGA:  Tiga Rumah Warga Pulau Buluh Rusak Diterjang Puting Beliung

Pimpinan perusahaan di lokasi Kabil, Armunanto, membenarkan bahwa 12 karyawan tersebut belum menerima THR. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran bukan dibatalkan, melainkan ditangguhkan sementara.

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi di-hold sementara waktu oleh manajemen sampai kasus yang ada terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR akan dilakukan setelah proses hukum terkait kasus tersebut menemukan kejelasan dari pihak kepolisian.

Selain THR, perusahaan juga dikabarkan belum membayarkan gaji bulan Maret 2026 kepada karyawan yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, pihak manajemen tidak memberikan tanggapan lanjutan.

BACA JUGA:  Tiga Kampung Nelayan di Batam Siap Beroperasi, Dilengkapi Cold Storage hingga Pabrik Es

Mengacu pada regulasi tersebut, pekerja yang dikenakan skorsing tetap berhak menerima upah serta hak-hak lainnya selama proses berlangsung, sepanjang belum ada putusan hukum tetap.

BACA JUGA:  Didepan Pemerintah Amerika Serikat, Fary Francis Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia

Diketahui, 12 karyawan yang terdampak terdiri dari tujuh pekerja berstatus tetap dan lima pekerja kontrak/harian. Kondisi ini dinilai merugikan para pekerja, sehingga diharapkan adanya intervensi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk melakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan berimbang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir
Batam Makin Digital! BPKAD Siapkan Siap Terapkan Kartu Kredit Indonesia, Lebih Cepat dan Transparan
Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square
Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama
Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD
Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:13 WIB

Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:40 WIB

Batam Makin Digital! BPKAD Siapkan Siap Terapkan Kartu Kredit Indonesia, Lebih Cepat dan Transparan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:39 WIB

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Berita Terbaru

Presiden AS Donald Trump. Foto: Istimewa

Internasional

Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:51 WIB