PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan

- Publisher

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Indo Matra Power. Foto: INIKEPRI.COM

PT Indo Matra Power. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Sebanyak 12 karyawan PT Indo Matra Power dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H serta gaji bulan Maret 2026. Kondisi ini memicu sorotan dan mendorong agar instansi terkait segera turun tangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan status skorsing yang dikenakan kepada belasan karyawan itu. Skorsing dilakukan menyusul adanya dugaan kasus pencurian barang milik perusahaan yang kini tengah dalam proses penanganan.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto dan Cen Sui Lan Tebar Ribuan Paket Beras di Sagulung

Pimpinan perusahaan di lokasi Kabil, Armunanto, membenarkan bahwa 12 karyawan tersebut belum menerima THR. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran bukan dibatalkan, melainkan ditangguhkan sementara.

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi di-hold sementara waktu oleh manajemen sampai kasus yang ada terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR akan dilakukan setelah proses hukum terkait kasus tersebut menemukan kejelasan dari pihak kepolisian.

Selain THR, perusahaan juga dikabarkan belum membayarkan gaji bulan Maret 2026 kepada karyawan yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, pihak manajemen tidak memberikan tanggapan lanjutan.

BACA JUGA:  Rudi Ajak PNS Belanja Produk UMKM

Mengacu pada regulasi tersebut, pekerja yang dikenakan skorsing tetap berhak menerima upah serta hak-hak lainnya selama proses berlangsung, sepanjang belum ada putusan hukum tetap.

BACA JUGA:  Katanya 'Batam Kota Baru'! Warga Taman Anugerah Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Sebagai Aksi Protes

Diketahui, 12 karyawan yang terdampak terdiri dari tujuh pekerja berstatus tetap dan lima pekerja kontrak/harian. Kondisi ini dinilai merugikan para pekerja, sehingga diharapkan adanya intervensi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk melakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan berimbang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma
Genangan Berkurang, 29 Titik Banjir Batam Ditangani BP Batam
Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam
Batam-Penang Buka Rute Penerbangan Langsung Mulai 18 Oktober 2026
GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau
Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Batam Bisa Urus Akta Kelahiran via IKD
Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Batam-Penang Buka Rute Penerbangan Langsung Mulai 18 Oktober 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:13 WIB

GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau

Berita Terbaru