Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE Aturan Aktivitas Selama Ramadan

- Admin

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang  Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).  Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pada 31 Maret 2022.

Dalam SE tersebut, pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal ramadan, satu malam dipertengahan bulan ramadan (nuzul quran), dan dua hari pada akhir bulan ramadan.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Utus 12 Peserta ke Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

Penetapan jam operasional selama ramadan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama ramadan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB-24. 00 WIB,” isi surat edaran wali kota tersebut.

Untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Rahma Bawa Data 546 Keluarga Miskin Ekstrem Hasil Muskot ke Kementerian

Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup. Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama ramadan.

Dalam surat edaran itu juga, wali kota mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Mengenai pelaksanaan bazar ramadan, dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Menunggu Realisasi Bansos dari Pemrov Kepri

Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan Satpol PP bersama tim gabungan TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang selama ramadan.

Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.

“Mulai malam besok, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan,” ucap Yani, Jumat (1/4/2022). (RP)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru