Terkuak! Ini Isi Surat Perjanjian Damai Lesti dan Rizky Billar

- Admin

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizky Billar dan Lesti Kejora. Foto: Istimewa

Rizky Billar dan Lesti Kejora. Foto: Istimewa

Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

Baca Juga :  Tiga Fakta Godfather of Brokenheart Yang Diluruskan Keluarga, Bikin Kaget

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

Baca Juga :  Roy Suryo Ungkap Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar, Dibuatnya Baru

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

BACA JUGA :

Ditemani Keluarga, Ini Kondisi Lesti Kejora di RS

Pasal 2
Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

Baca Juga :  Pakai Bikini, Anya Geraldine Manjat Pohon

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Davina Karamoy Tanggapi Rumor Hubungan Spesial dengan Mantan Menpora Dito Ariotedjo
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan
Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali Bikin Syifa Hadju Shock: “Kayak Bawa Rumah di Leher!”
MrBeast Jadi Triliuner Sebelum Umur 30, Tanpa Warisan Seperak Pun!
Deddy Corbuzier Bukan Kaleng-Kaleng! LHKPN Tunjukkan Kekayaannya Nyaris Sentuh Rp1 Triliun
Mengenang 40 Hari Kepergian Vocalis Sore Band Ade Paloh
Ini Resolusi Ariel Noah di Tahun 2024
Coldplay Sukses Gebrak Jakarta: Penonton Terbaik yang Pernah Ada

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:30 WIB

Davina Karamoy Tanggapi Rumor Hubungan Spesial dengan Mantan Menpora Dito Ariotedjo

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:12 WIB

Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali Bikin Syifa Hadju Shock: “Kayak Bawa Rumah di Leher!”

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:35 WIB

MrBeast Jadi Triliuner Sebelum Umur 30, Tanpa Warisan Seperak Pun!

Senin, 9 Juni 2025 - 11:13 WIB

Deddy Corbuzier Bukan Kaleng-Kaleng! LHKPN Tunjukkan Kekayaannya Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Berita Terbaru