INIKEPRI.COM – Tim Terpadu mengeksekusi 22 ruko yang berada di dalam kawasan lahan milik PT KAMMY Mitra Indo, Bengkong, Sei Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Rabu, 28 Desember 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebelum tim terpadu melakukan eksekusi bangunan ruko yang berada di lahan seluas lebih kurang 2 hektar tersebut, warga beramai-ramai melakukan orasi didepan tim terpadu. Mereka mempertanyakan surat eksekusi yang dikelurkan oleh pengadilan.
“Kami disini tidak akan melawan, apabila ada surat dari pengadilan. Jangan semena-mena langsung melakukan penggusuran,” teriak salah satu warga.
Sesaat kemudian, warga tersulut emosi, ketika alat berat diturunkan dari truk trailer. Mereka sontak maju dan menghadang alat berat tersebut.
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Pemko Batam dan Ditpam BP Batam, langsung menghadang warga. Sempat terjadi dorong-dorongan antara warga dengan tim terpadu.
Petugas dari tim terpadu sempat mengamankan beberapa warga.
Tidak lama berselang, alat berat yang telah dipersiapkan sebanyak 3 unit, langsung membongkar bangunan ruko. Tidak banyak yang bisa diperbuat oleh warga melihat alat berat tersebut merobohkan 22 unit ruko yang berada didalam lahan milik PT KAMMY Mitra Indo.
Direktur PT KAMMY Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin mengatakan, eksekusi yang dilakukan Tim Terpadu saat ini, merupakan bukti pemerintah Kota Batam mendukung investasi.
“Ini bukti keseriusan pemerintah, kami mau investasi dan dapat dukungan dari Pemerintah,” kata Izzy.
Dengan adanya eksekusi hari ini, kata Izzy, membuktikan ketegasan pemerintah dalam menindak bangunan-bangunan yang berdiri diatas lahan tidak resmi.

“Langkah pemerintah sudah tepat, melakukan penindakan bangunan yang berdiri diatas lahan ilegal. Khususnya bangunan diatas lahan milik perusahaan,” ucapnya.
Terhadap warga yang membeli kaveling didalam lahan milik PT KAMMY Mitra Indo, ia menghimbau agar menagih kembali uangnya dari penjual lahan perusahaan ini.
“Perusahan tidak mungkin mengganti uang pembelian kaveling warga. Saya himbau sebaiknya tagih lah kepada penjual kaveling itu, kan kwitansi penjual ada sama warga,” ujarnya.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang tertipu atas pembelian kaveling tersebut, supaya segera melaporkan ke Polresta Barelang. Saat ini proses penyerobotan sudah di laporkan perusahan di Polresta Barelang”, kata Izzy. (DI)