Tantangan Pemilu Serentak Tahun 2024 

- Admin

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Endang Setrianti, S.E. Foto: Dok. Pribadi untuk INIKEPRI.COM

Endang Setrianti, S.E. Foto: Dok. Pribadi untuk INIKEPRI.COM

Oleh: Endang Setrianti, S.E

INIKEPRI.COM – Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara oleh rakyat.

Beberapa tantangan-tantangan yang dihadapi dalam melahirkan pemilu yang berkualitas seperti masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, dan keterbukaan Informasi serta masa kampanye.

Dengan menggunakan landasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadikan kondisi Pemilu Serentak 2024. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tertulis prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisiensi.

Baca Juga :  1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Tantangan yang dihadapi terkait masalah teknis persiapan Pemilu, kurangnya  dukungan administratif dari stakeholder/ instansi/lembaga terkait serta kurangnya  sosialisasi pemilih berkelanjutan terhadap hubungan pelaksanaan dengan masyarakat sebagai pemilih 

Jika berkurangnya penyebarluasan informasi dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat  terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu sebagai  upaya meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi merupakan salah satu  tantangan yang dihadapi pihak penyelenggara pemilu 2024 

Keterbukaan informasi Publik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu  untuk mewujudkan pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu dapat mencegah adanya tindakan-tindakan kecurangan Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat berkomitmen melaksanakannya dengan baik agar demokrasi tetap hidup dan semakin berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat.

Baca Juga :  DKPP: KPU dan Bawaslu tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari, dalam pelaksanaannya ada beberapa permasalahan yang muncul yakni penyebaran Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan lokasi, ukuran dan desain, pelaksanaan kampanye yang tidak terlaporkan kepada penyelenggara pemilu, adanya pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye terlibat aktif, ASN turut serta dalam kegiatan kampanye, adanya kampanye hitam, pemberian barang, uang, atau janji pemberian uang dalam kampanye, dan penggunaan program pemerintah serta mutasi Pejabat ASN di masa kampanye.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Wapres Ajak Diaspora Muda Pakai Hak Pilih

Dalam menghadapi tantangan Pemilu di tahun 2024 maka perlu  terciptanya situasi yang kondusif sehingga pemilu dapat berjalan secara damai, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu, sebagai pelayan publik atau penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan, membangun kerja sama antar instansi maupun lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan.

Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat berkomitmen melaksanakannya dengan baik agar demokrasi tetap hidup dan semakin berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat.

Berita Terkait

Asap, Asa dan Amsakar Achmad
Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini
Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad
Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika
Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak
Haruskah Menderita Atas Nama Indonesia?!
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen
Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Asap, Asa dan Amsakar Achmad

Senin, 21 April 2025 - 11:02 WIB

Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini

Selasa, 8 April 2025 - 15:25 WIB

Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:08 WIB

Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:40 WIB

Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak

Berita Terbaru