Oleh: Endang Setrianti, S.E
INIKEPRI.COM – Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara oleh rakyat.
Beberapa tantangan-tantangan yang dihadapi dalam melahirkan pemilu yang berkualitas seperti masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, dan keterbukaan Informasi serta masa kampanye.
Dengan menggunakan landasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadikan kondisi Pemilu Serentak 2024. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tertulis prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisiensi.
Tantangan yang dihadapi terkait masalah teknis persiapan Pemilu, kurangnya dukungan administratif dari stakeholder/ instansi/lembaga terkait serta kurangnya sosialisasi pemilih berkelanjutan terhadap hubungan pelaksanaan dengan masyarakat sebagai pemilih
Jika berkurangnya penyebarluasan informasi dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu sebagai upaya meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi merupakan salah satu tantangan yang dihadapi pihak penyelenggara pemilu 2024
Keterbukaan informasi Publik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang terbuka dan akuntabel.
Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu dapat mencegah adanya tindakan-tindakan kecurangan Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat berkomitmen melaksanakannya dengan baik agar demokrasi tetap hidup dan semakin berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat.
Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari, dalam pelaksanaannya ada beberapa permasalahan yang muncul yakni penyebaran Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan lokasi, ukuran dan desain, pelaksanaan kampanye yang tidak terlaporkan kepada penyelenggara pemilu, adanya pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye terlibat aktif, ASN turut serta dalam kegiatan kampanye, adanya kampanye hitam, pemberian barang, uang, atau janji pemberian uang dalam kampanye, dan penggunaan program pemerintah serta mutasi Pejabat ASN di masa kampanye.
Dalam menghadapi tantangan Pemilu di tahun 2024 maka perlu terciptanya situasi yang kondusif sehingga pemilu dapat berjalan secara damai, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu, sebagai pelayan publik atau penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan, membangun kerja sama antar instansi maupun lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan.
Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat berkomitmen melaksanakannya dengan baik agar demokrasi tetap hidup dan semakin berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat.