KPK Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Barang Gratifikasi

- Publisher

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Foto: Istimewa

Gedung KPK. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan lelang sejumlah barang rampasan negara dari laporan Gratifikasi. KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti lelang itu, yang akan dilangsungkan pada 21 Juni 2023 tepat pukul 10.15 WIB.

“Lelang itu akan dilakukan melalui closed bidding e-auction Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (16/6/2023).

Ia menjelaskan, pelaksaaan itu dijalankan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

BACA JUGA:  Bupati Meranti Dikabarkan Kena OTT KPK

“Sehingga masyarakat wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui lelang.go.id dan penawaran sebelum tanggal proses lelang. Ada 45 barang rampasan negara seperti dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu, yang akan diperjualbelikan kepada pihak yang memberikan penawaran tertinggi. Range harganya dimulai dari Rp57.000 – Rp9.381.000,” paparnya.

Ali juga menerangkan, dengan pelibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang, KPK berharap barang-barang rampasan negara itu dapat dijual dengan harga optimal. Di mana hasilnya akan disetorkan ke kas negara.

“Partisipasi masyarakat itu juga menjadi bagian upaya bersama dalam memerangi korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” urainya.

Adapun syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi calon peserta, sebagai berikut:

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  • Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai pengumuman lelang. Uang tersebut wajib disetorkan sekaligus ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
  • Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB), namun sebaiknya sudah disetorkan sebelum jam 22.00 WIB untuk menghindari end of day perbankan.
  • Peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses
    www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan.
  • Batas akhir pengajuan penawaran 21 Juni 2023 pukul 10.15 WIB.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui alamat email masing-masing peserta.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.
  • Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  • Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi panitia lelang pada Direktorat PKN (Tristian (087854790450)) atau KPKNL Jakarta III setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang, dengan menunjukkan kuitansi/bukti pelunasan.
  • Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, dikembalikan seluruhnya. Kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang. (DI)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru