Serap 66.740 Tenaga Kerja, KEK di Indonesia Terus Berkembang

- Admin

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Hingga 2023, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan telah ditetapkan sebanyak 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.

Dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 66.740 orang.

Sementara itu, pertumbuhan realisasi investasi KEK pada 2022 mampu menembus 51,8 persen atau mencapai sekitar Rp113,3 trilliun. Total investasi tersebut terdiri atas kontribusi pelaku usaha sebesar Rp87,6 trilliun (79 persen) dan badan usaha Rp25,7 trilliun (23 persen).

“Capaian realisasi investasi KEK per kuartal pertama 2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK, dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso, ketika membuka kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga :  BPS Catat Inflasi Juli 2024 Sebesar 2,13 Persen

Selain itu, untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di dalam KEK, diperlukan pelayanan perizinan berusaha yang baik, sehingga akan memudahkan investor yang ingin berinvestasi. Untuk menjalankan misi tersebut, diperlukan administrator pelayanan perizinan di setiap KEK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, serta pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

Pada 16 Juni 2023 lalu telah dilakukan pelantikan enam orang Pejabat Tinggi Pratama untuk Administrator KEK sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga :  Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

“Dewan Nasional menaruh harapan kepada para Kepala Administrator agar dapat memberikan pelayanan perizinan, non perizinan, dan perizinan lainnya termasuk pemberian fasilitas fiskal, termasuk tax holiday/tax allowance, pembebasan PPN dan PPnBM, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDR. Dan juga, memberikan fasilitas dan kemudahan nonfiskal seperti lalu lintas barang, pertanahan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup,” papar Plt Sekjen Susiwijono.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekjen Susiwijono juga mengingatkan kembali tujuan utama untuk mendorong pengembangan KEK, yang dalam konteks ekonomi makro untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru. “Tidak semua (KEK) berjalan sesuai rencana target yang ditetapkan, jadi dengan perkembangan seperti ini dalam pelaksanaan tugas administrator ke depannya akan kita evaluasi tentang capaian target, dan ini akan ditindaklanjuti. Sebab, harapan Presiden yaitu KEK tetap berjalan dan realisasi investasi yang cukup signifikan,” ungkap Plt. Sekjen Susiwijono.

Baca Juga :  KKP Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tuduhan Anti-Dumping dan Countervailing Duties di Amerika

Pada kegiatan pembekalan hari ini juga mengundang enam Administrator KEK yakni Administrator KEK Nongsa Batam Aero Technic, Administrator KEK Arun Lhokseumawe, Administrator KEK Tanjung Kelayang, Administrator KEK Tanjung Lesung, Administrator KEK Singhasari, dan Administrator KEK Sanur. Adapun narasumber yang hadir untuk mengisi materi yakni berasal dari beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM.

“Selamat belajar, manfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan gambaran pelaksanaan atau dinamika di lapangan apakah sudah sesuai dengan proses bisnis ideal yang tercantum dalam regulasi yang berlaku, sehingga kita akan bisa menjaga tata kelola KEK dengan lebih baik lagi,” pungkas Plt. Sekjen Susiwijono. (RP)

Berita Terkait

Menko Perekonomian Optimis Target Pertumbuhan 8 Persen Bisa Dicapai
Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi
Jelang Nataru, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG
Boikot tanpa Akurasi Informasi Bisa Merugikan Ekonomi Indonesia
November 2024, Terjadi Inflasi Sebesar 1,55 Persen
BI Optimistis Perekonomian Indonesia semakin Baik
Cadangan Devisa RI Naik Jadi 151,2 Miliar Dolar AS di Oktober 2024
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,03 Persen di Kuartal III-2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:42 WIB

Menko Perekonomian Optimis Target Pertumbuhan 8 Persen Bisa Dicapai

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:33 WIB

Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:30 WIB

Jelang Nataru, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:26 WIB

Boikot tanpa Akurasi Informasi Bisa Merugikan Ekonomi Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:18 WIB

November 2024, Terjadi Inflasi Sebesar 1,55 Persen

Berita Terbaru