INIKEPRI.COM – Pelni akan mulai menerapkan tarif baru untuk kapal perintis dan kapal penumpang terhitung mulai 1 Juli 2023.
Penyesuaian harga tiket ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7/2023 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis, dan PM Nomor 8/2023 tentang tarif batas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.
“Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi masih tetap, sementara komponen biaya pass pelabuhan menjadi kewenangan pengelola pelabuhan,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro saat melakukan Sosialisasi PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 di Harbour Bay Batam, Jumat (30/6/2023) sore.
Harga tiket baru berlaku untuk pembelian mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni untuk perjalanan Juli masih memberlakukan tarif lama.
Yahya menyebutkan, untuk tarif dasar rute Batam-Karimun dari sebelumnya sebesar Rp33.000 naik menjadi Rp47.000. Contoh ruas lain untuk Batam-Jakarta dari Rp310.000 menjadi Rp336.000. Sementara untuk Batam-Medan dari Rp220.000 menjadi Rp267.000.
Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri Nomor 86/2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM Nomor 109/2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
“Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami,” ujarnya. (RBP/BISNIS)