Mau Pindah TPS di Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya

- Admin

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ketentuan Umum Pindah TPS:

Sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.

Perpindahan TPS ini hanya bisa dilakukan pada periode tertentu yang ditentukan oleh KPU setempat.

Baca Juga :  PEMILU 2024: Golkar Masih Unggul di Kepri, Cen Sui Lan dan Rizky Faisal Bersaing Ketat

Biasanya, periode ini dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.

Syarat Pindah TPS:

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.
  2. Mengisi Formulir Pindah TPS: Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda
  3. Lampirkan Bukti Pendukung: Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru