Ketentuan Umum Pindah TPS:
Sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.
Perpindahan TPS ini hanya bisa dilakukan pada periode tertentu yang ditentukan oleh KPU setempat.
Biasanya, periode ini dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.
Syarat Pindah TPS:
- Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.
- Mengisi Formulir Pindah TPS: Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda
- Lampirkan Bukti Pendukung: Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















