Proses Pindah TPS:
- Serahkan Formulir: Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
- Konfirmasi Pindah TPS: Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan. (RP)

















