KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Batam dan 14 Ruko di Tanjungpinang Milik Tersangka Andhi Pramono

- Admin

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga :  Menelusuri Jejak KPK Menjerat Apri Sujadi

Aset tiga bidang tanah dan bangunan berada dibeberapa wilayah, seperti satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,  satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, dan satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. “Sedangkan14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” terangnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:

KPK Geledah Perusahaan Distribusi BBM di Batam, Terkait Kasus Andhi Pramono

Baca Juga :  KPK Ungkap Peran Pemuda Menentukan Nasib Bangsa

Ali mengungkapkan, penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita itu nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” tutupnya. (RP)

Berita Terkait

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus FKIJK Kepri dan TPAKD Tiga Wilayah
ARTOTEL Batam Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun, ARTOTEL Wanderlust Bertajuk ‘Serenata Akhir Tahun’
Konsisten Bangun Narasi Kebersamaan, Amsakar Ungkap Pesan Sejuk Usai Pilkada
Wujudkan Generasi Sehat, Amsakar Ajak Semua Pihak Percepat Penurunan Stunting
Listrik Jadi Jantungnya Pertumbuhan Ekonomi Digital, PLN Batam Siap Berikan Pasokan Andal dan Bersih Dukung KEK Nongsa
Kenang Dato’ Nyat Kadir, Amsakar Achmad Hadiri Doa 100 Hari Wafatnya
PT PLN Batam Rayakan Natal 2024 dengan Bakti Sosial untuk Panti Jompo dan Panti ODGJ
Anaknya Meninggal Dunia, Tomas Lature Menuntut Keadilan atas Tindakan RS. St Elisabeth Batam Kota

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:21 WIB

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus FKIJK Kepri dan TPAKD Tiga Wilayah

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:19 WIB

ARTOTEL Batam Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun, ARTOTEL Wanderlust Bertajuk ‘Serenata Akhir Tahun’

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Konsisten Bangun Narasi Kebersamaan, Amsakar Ungkap Pesan Sejuk Usai Pilkada

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:38 WIB

Listrik Jadi Jantungnya Pertumbuhan Ekonomi Digital, PLN Batam Siap Berikan Pasokan Andal dan Bersih Dukung KEK Nongsa

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:19 WIB

Kenang Dato’ Nyat Kadir, Amsakar Achmad Hadiri Doa 100 Hari Wafatnya

Berita Terbaru