KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Batam dan 14 Ruko di Tanjungpinang Milik Tersangka Andhi Pramono

- Publisher

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:  Hadir di Tasyakuran Sedekah Bumi Tembesi Lama, Amsakar Terpukau dengan Kekompakan Warga

Aset tiga bidang tanah dan bangunan berada dibeberapa wilayah, seperti satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,  satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, dan satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. “Sedangkan14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” terangnya.

BACA JUGA:  Menteri KKP, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

BACA JUGA:

KPK Geledah Perusahaan Distribusi BBM di Batam, Terkait Kasus Andhi Pramono

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Buka Creator Camp Batch II, Ajang Positif Cetak Generasi Muda Kepri Konten Kreator Positif

Ali mengungkapkan, penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita itu nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” tutupnya. (RP)

Berita Terkait

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Berita Terbaru