PLN Batam dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Hukum

- Publisher

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: INIKEPRI.COM

PT PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – PT PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini merupakan wujud prinsip kehati-hatian dan kepatuhan PLN Batam terhadap peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilingkungan PLN Batam.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, di kantor Korporat PLN Batam, pada Kamis (7/3). Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirut PLN Batam dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Srikandi PLN Batam Turut Serta dalam Siaga Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono menegaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, artinya pihak PLN Batam ini tidak sendiri lagi, jika ada permasalahan hukum PLN Batam tidak perlu sungkan untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan.

“Jika ada permasalahan hukum langsung di sampaikan dan jangan ditunda-tunda. Sebab PLN Batam banyak asset objek vital nasional, begitu juga dengan mobilisasi kebutuhan di Batam yang cepat sekali. Jika tidak kita selesaikan segera, maka pelayanan PLN Batam kepada masyarakat dapat terganggu,” ucap Rudi.

BACA JUGA:  PT NTP Melakukan Benchmarking ke PLTG MPP Air Anyir: Wujud Kontribusi PLN Batam dalam Kemajuan Teknologi

BACA JUGA:

Jalin Sinergi dengan Tamarin, PLN Batam Siap Dukung Investasi Data Center

Rudi berharap kedepannya hubungan baik antara PLN Batam dan Kejaksaan lebih ditingkatkan, sinergitas dipertahankan dan kolaborasi dimaksimalkan sebab PLN Batam juga mitra strategis Kejaksaan.

“Jaksa pengacara negara setiap saat selalu menjalankan tugasnya untuk memberi bantuan dan konsultasi hukum kepada PLN Batam. Kita jalin kerjasama yang sinergis demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Rudi.

Sementara Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya  kepada Kajati dan Kejari beserta seluruh jajaran yang telah memberikan bantuan dan pengawalan hukum, serta nasehat juga bimbingan dalam hal pendampingan hukum.

BACA JUGA:  Jajaran Direksi dan Komisaris PLN Batam Turun Langsung Pastikan Keandalan Listrik selama Perayaan Waisak di Batam

“Dengan adanya adanya dukungan dari Kejaksaan sungguh melegakan PLN Batam sebagai perusahaan pelayanan publik. Melalui sinergi dan kolaborasi dalam permasalahan hukum serta hubungan kerjasama yang baik, kita membentuk sebuah harmonisasi. Dengan begitu PLN Batam dapat fokus dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelas Irwansyah.

“PLN Batam berharap kedepan dukungan dari Kejaksaan terus berlanjut, semakin kuat dan ditingkatkan jadi lebih baik lagi sebagai salah satu stakeholder terbaik, dalam mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan di wilayah kerja PLN Batam. Seraya berharap tidak ada lagi permasalahan berkaitan dengan sengketa di masa depan,” pungkas Irwansyah. (RP)

Berita Terkait

Gekrafs Kepri: Tuduhan EO “Sarang Korupsi” Harus Berbasis Data, Bukan Opini
Bikin Resah! “Rayap Besi” Kini Masuk Hinterland, Pagar Jembatan Pulau Mongkol Lenyap Tanpa Jejak dalam Semalam
Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
Penutupan Sementara Jl. Gajah Mada, BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Vista
Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia: PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
Amsakar Pastikan Pelebaran Jembatan Bengkong, Solusi Atasi Macet
Polsek Batam Kota Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat, Tegaskan Proses Masih Berjalan
Menuju Kota Bersih, Batam Siapkan Skema Baru Pengelolaan Sampah Berbasis Zona

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:39 WIB

Gekrafs Kepri: Tuduhan EO “Sarang Korupsi” Harus Berbasis Data, Bukan Opini

Jumat, 3 April 2026 - 10:33 WIB

Bikin Resah! “Rayap Besi” Kini Masuk Hinterland, Pagar Jembatan Pulau Mongkol Lenyap Tanpa Jejak dalam Semalam

Jumat, 3 April 2026 - 07:42 WIB

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

Kamis, 2 April 2026 - 12:42 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia: PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

Kamis, 2 April 2026 - 08:34 WIB

Amsakar Pastikan Pelebaran Jembatan Bengkong, Solusi Atasi Macet

Berita Terbaru