Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah Mengenai FP4GNPN pada Paripurna DPRD Kepri

- Admin

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Ansar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin, (18/3/2024). Foto: Diskominfo kepri

Gubernur Ansar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin, (18/3/2024). Foto: Diskominfo kepri

INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad membacakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).

Jawaban Pemprov Kepri tersebut disampaikan Gubernur Ansar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin, (18/3/2024). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan.

Di awal pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pandangan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri yang mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN ini.

Baca Juga :  Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Hampir 300 Orang

BACA JUGA:

Ansar Ajak Pelaku UMKM Ramaikan Bazar Kemilau Kampoeng Ramadhan yang Dilaksanakn BAZNAS Kepri

“Kita semua menyadari bahwa, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, maka diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika” ucapnya.

Menurut Gubernur Ansar, upaya tersebut mulai dari deteksi dini dan pencegahan sampai dengan rehabilitasi penyalahguna narkoba, yang salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN.

Gubernur Ansar menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait langkah kongkrit dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi yaitu Pemprov Kepri melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna narkoba akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.

Baca Juga :  Serahkan Berbagai Bantuan di Lingga, Ansar Ingin Semua Jenis Bantuan Masyarakat Terdistribusikan Sebelum Lebaran

“Diantaranya dengan penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi kepada petugas intervensi berbasis masyarakat melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai dengan desa/kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu)” papar Gubernur Ansar.

Lebih jauh terkait sanksi yang ditanyakan juga dalam pandangan tersebut, Gubernur Ansar menjelaskan pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ketentuan tersebut sebagai langkah awal atau pintu masuk dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini fasilitasi rehabilitasi, dan tidak adanya rumusan sanksi yang berkaitan tersebut hal ini dikarenakan jenis dan besaran sanksi telah diatur dalam Pasal  55 dan Pasal 128 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.

Baca Juga :  KSP Moeldoko dan Gubernur Ansar Ziarah ke Makam Birgaldo Sinaga

Terakhir, terkait pendanaan yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR.

“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah” pungkas Gubernur Ansar. (RP)

Berita Terkait

Ansar Terima Kunjungan Chairman Mustafa Centre Singapore, Dorong Kolaborasi Pariwisata dan UMKM Kepri
Ketua TP-PKK Kepri Serahkan Paket Pencegahan Stunting di Kampung KB Abyaksa
Kemensos: Provinsi Kepri Dapatkan Tiga Alokasi Sekolah Rakyat
Lis Minta BGN Intensifkan Komunikasi Bersama Pemko dan Forkopimda
Diresmikan 30 September, Wali Kota Lis Pastikan Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah Unggulan dan Terlengkap
Hari Jadi Kepri ke-23, Haji Laode Saman Dianugerahi Penghargaan Atas Dedikasi di Dunia Pendidikan
Wali Kota Lis Targetkan Fun Run Masuk Kalender Tahunan Olahraga Tanjungpinang
Peringati Hari Penglihatan Sedunia, 400 Siswa SD dan SMP Laksanakan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:29 WIB

Ansar Terima Kunjungan Chairman Mustafa Centre Singapore, Dorong Kolaborasi Pariwisata dan UMKM Kepri

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Ketua TP-PKK Kepri Serahkan Paket Pencegahan Stunting di Kampung KB Abyaksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Kemensos: Provinsi Kepri Dapatkan Tiga Alokasi Sekolah Rakyat

Minggu, 28 September 2025 - 09:05 WIB

Lis Minta BGN Intensifkan Komunikasi Bersama Pemko dan Forkopimda

Jumat, 26 September 2025 - 07:46 WIB

Diresmikan 30 September, Wali Kota Lis Pastikan Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah Unggulan dan Terlengkap

Berita Terbaru