Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU

- Admin

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui media dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih, Jumat (23/8/2024). Foto: istimewa

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui media dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih, Jumat (23/8/2024). Foto: istimewa

INIKEPRI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tapi bisa langsung dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui media dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  Akademisi Komunikasi Diajak Wujudkan Pemilu Damai 2024

“Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara,” ujar Zainal.

Baca Juga :  KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Lanjut Zainal, apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.

Sambungnya, KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.

Baca Juga :  Selama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Kondisi Nasional Aman Terkendali

Karena putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

“Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban,” tuturnya

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB