Menteri ESDM Minta Petunjuk Presiden soal Pengelolaan Tambang oleh Pesantren

- Publisher

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang, sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil melalui keterangan resmi, usai usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

Dalam sambutannya pada kegiatan itu, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

BACA JUGA:  Promo HUT RI ke-78 dari bank bjb, Cek Nih Daftarnya!

Bahlil mengatakan, ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.

Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2/2025), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

BACA JUGA:  Torehan Fantastis Penerimaan Pajak

“Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum Maret ini berakhir,” ucap Bahlil.

Sejumlah poin revisi Undang-Undang Minerba, yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Menteri ESDM Tegaskan lagi Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:43 WIB

BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:56 WIB

Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas

Berita Terbaru