Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

- Publisher

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Buku nikah bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi rumah tangga. Di balik lembarannya, tersimpan bukti sah bahwa sebuah pernikahan telah dilangsungkan sesuai syariat agama dan tercatat resmi oleh negara.

Karena itu, ketika buku nikah hilang atau rusak, banyak pasangan merasa khawatir. Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, memastikan masyarakat tidak perlu cemas.

“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA:  Berkat Cen Sui Lan, 8 Ruas Jalan di Tanjungpinang Dibangun

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah tanpa biaya.

“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru
BACA JUGA:  Rahma Resmikan TBM PT. Angkasa Pura II dan Beri Bantuan Kaki Palsu di Penyengat

Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak

Untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa:

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelas Erizal.

BACA JUGA:  Rahma Apresiasi Masyarakat Tionghoa Melestarikan Warisan Budaya

Laporkan Jika Ada Pungutan Liar

Erizal menegaskan seluruh petugas KUA wajib memberikan pelayanan sesuai aturan dan profesional. Jika masyarakat menemukan pungutan liar atau penyimpangan layanan, laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kemenag Kota Tanjungpinang atau melalui WhatsApp di 0821-7280-1123.

“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pencatatan nikah dan layanan administrasi terkait.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar
Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja
MAN Insan Cendekia Batam Juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kepri
Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:46 WIB

Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:12 WIB

Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:39 WIB

Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32 WIB

Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja

Senin, 11 Mei 2026 - 07:09 WIB

MAN Insan Cendekia Batam Juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kepri

Berita Terbaru