INIKEPRI.COM – Buku nikah bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi rumah tangga. Di balik lembarannya, tersimpan bukti sah bahwa sebuah pernikahan telah dilangsungkan sesuai syariat agama dan tercatat resmi oleh negara.
Karena itu, ketika buku nikah hilang atau rusak, banyak pasangan merasa khawatir. Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, memastikan masyarakat tidak perlu cemas.
“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah tanpa biaya.
“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang
Bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP suami dan istri
- Pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru
Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak
Untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa:
- Buku nikah yang rusak
- KTP suami dan istri
- Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru
“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelas Erizal.
Laporkan Jika Ada Pungutan Liar
Erizal menegaskan seluruh petugas KUA wajib memberikan pelayanan sesuai aturan dan profesional. Jika masyarakat menemukan pungutan liar atau penyimpangan layanan, laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kemenag Kota Tanjungpinang atau melalui WhatsApp di 0821-7280-1123.
“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pencatatan nikah dan layanan administrasi terkait.
Penulis : RP
Editor : IZ

















