Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

- Publisher

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Buku nikah bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi rumah tangga. Di balik lembarannya, tersimpan bukti sah bahwa sebuah pernikahan telah dilangsungkan sesuai syariat agama dan tercatat resmi oleh negara.

Karena itu, ketika buku nikah hilang atau rusak, banyak pasangan merasa khawatir. Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, memastikan masyarakat tidak perlu cemas.

“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA:  Pimpin Rapat, Gubernur Kepri Minta OPD Bekerja Cepat dan Maksimal

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah tanpa biaya.

“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru
BACA JUGA:  Kota Tanjungpinang Raih APE Tingkat Utama

Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak

Untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa:

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelas Erizal.

BACA JUGA:  Kak Aam “Sabarmen”, Sang Pendongeng yang Menyulam Nilai Lewat Cerita

Laporkan Jika Ada Pungutan Liar

Erizal menegaskan seluruh petugas KUA wajib memberikan pelayanan sesuai aturan dan profesional. Jika masyarakat menemukan pungutan liar atau penyimpangan layanan, laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kemenag Kota Tanjungpinang atau melalui WhatsApp di 0821-7280-1123.

“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pencatatan nikah dan layanan administrasi terkait.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB