INIKEPRI.COM – Untuk menghindari permasalahan tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus segala perizinan serta memastikan status kepemilikan lahan sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan.
Hal itu ditujukan agar dana yang telah dikeluarkan oleh masyarakat untuk membangun rumah atau bangunan, di atas suatu lahan tertentu, di belakang hari tidak diklaim oleh pihak lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menyikapi adanya konten video dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, yang beredar di media sosial. Serta laporan aktivitas pembangunan rumah, atau bangunan pribadi di atas lahan milik perusahaan atau warga pada beberapa titik lainnya. Menurut Zulhidayat, ia menerima laporan pengaduan warga yang merasa lahan miliknya diserobot dan secara sepihak dibangun oleh pihak lainnya. Ironinya, pemilik lahan yang memiliki surat atau bukti kepemilikan secara sah justru dianggap sebagai penyerobot atau mafia lahan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, ucap Zulhidayat, mendukung upaya pemberantasan dan tidak akan memberi toleransi kepada mafia lahan. Namun di sisi lain pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, sebaiknya pastikan bahwa lahan yang akan kita bangun itu aman. Artinya memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah,” imbau Zulhidayat, Ahad (20/4).
Pada beberapa titik di wilayah Kota Tanjungpinang, lanjut Zulhidayat, terlihat lahan-lahan tidak terawat yang terkesan seolah tidak ada pemiliknya. Namun hal itu tidak lantas dapat diartikan, tidak ada pemilik atau pihak-pihak yang menguasainya. Terlebih di sebagian wilayah Tanjungpinang juga terdapat lahan eks pertambangan, yang belum dikelola kembali dan terlihat terlantar.
“Bisa juga lahan yang terlihat belum diolah itu dimiliki oleh pemerintah daerah, atau instansi pemerintah lainnya. Sayang jika kita sudah mengeluarkan biaya untuk membangun, tapi suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara sah. Oleh sebab itu, sebaiknya pastikan soal kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan,” pesan Zulhidayat.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















