INIKEPRI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga resmi menetapkan penyesuaian tarif dan perubahan trayek angkutan darat di beberapa wilayah, termasuk Daik dan Dabo.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari regulasi lima tahunan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Hendry Efrizal, menjelaskan pada Senin, 9 Juni 2025, bahwa perubahan ini merupakan kewajiban nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, setiap trayek angkutan umum harus dievaluasi secara berkala dan tidak boleh menggunakan nama atau rute yang sama lebih dari lima tahun.
“Sebagai contoh, trayek Daik–Pancur kini harus diubah menjadi Daik–Penarik. Demikian pula rute Dabo–Tinjul kini diganti menjadi Dabo–Jagoh,” jelas Hendry.
Tarif Ditetapkan Rp15.000 untuk Dabo–Jagoh
Untuk trayek yang baru, yakni Dabo–Jagoh, Dishub Lingga menetapkan tarif resmi sebesar Rp15.000. Rute ini akan dimulai dari Terminal Implasemen (yang sedang dalam tahap perencanaan) dan berakhir di Terminal Jagoh–Roro.
Namun, kendaraan tidak diperkenankan masuk ke area Pelabuhan Feri Jagoh. Penumpang hanya dapat naik dan turun di sepanjang rute yang telah ditetapkan.
Warga Tinjul dan Singkep Barat Masih Jadi Prioritas
Kendati ada perubahan nama rute, Dishub Lingga tetap berupaya menjaga aksesibilitas bagi masyarakat di wilayah yang terdampak, seperti Tinjul dan Singkep Barat.
“Kami sedang mengajukan usulan agar trayek Tinjul bisa dievaluasi menjadi Dabo–Singkep Barat. Ini karena kebutuhan masyarakat Tinjul memang lebih mengarah ke Dabo,” ungkap Hendry.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Tinjul dan Jagoh untuk menjaring aspirasi warga.
Tidak Bisa Sembarangan Ganti Nama
Hendry menegaskan bahwa perubahan nama dan rute trayek tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Semua keputusan harus mengacu pada SK resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Ini bukan kebijakan lokal, melainkan aturan nasional. Jadi semua provinsi, tanpa kecuali, harus menyesuaikan. Jika sudah lima tahun, maka trayek harus dievaluasi dan diperbaharui, termasuk dari segi nama dan titik tujuan,” tegasnya.
Harapan Pemerintah Daerah
Dishub Lingga berharap masyarakat dapat menerima perubahan ini dengan bijak. Penyesuaian ini, meski terasa rumit di awal, diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan ketertiban layanan angkutan umum di masa mendatang.
Penulis : RP
Editor : IZ

















