Sadis! Pria Batam Bacok Pemuda Karena Pacar, Terancam 5 Tahun Penjara

- Publisher

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda, AA, di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang. Foto: Polsek Batuaji

Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda, AA, di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang. Foto: Polsek Batuaji

INIKEPRI.COM – Kota Batam kembali diguncang insiden penganiayaan berdarah yang dipicu api cemburu. Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda, AA, di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok serius di tangan kanan hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Batam.

Kronologi: Dari Telepon Mengejutkan Hingga Laporan Polisi

Kejadian ini terungkap ketika adik korban, SA, menerima kabar mengejutkan dari pacar AA (berinisial A) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia diberitahu bahwa AA sudah berada di rumah sakit dengan kondisi luka parah akibat diserang orang tak dikenal.

BACA JUGA:  Terkait Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Tokoh Agama, Kapolsek Batuaji: Kami Tangani Secara Profesional dan Proporsional

SA yang panik langsung menuju RSUD bersama orang tuanya. Sesampainya di sana, mereka mendapati AA terbaring lemah dengan luka sobek cukup dalam pada tangan kanan. Tak terima, SA segera melapor ke Polsek Batu Aji agar kasus ini ditangani secara hukum.

Gerak Cepat Polisi: Pelaku Tertangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Batam Gelar Aksi Bersih Pantai Tanjung Uma

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim. Hasil penyelidikan mengarah pada MTD, pria muda yang diketahui memiliki konflik pribadi dengan korban.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil meringkus MTD di sekitar kawasan Marina City. Ia kemudian digelandang ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sarung parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Motif Cemburu, Jerat Pasal 351 KUHP

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan penangkapan pelaku sekaligus mengungkap motif di balik peristiwa ini.

BACA JUGA:  Anak 14 Tahun Dianiaya 2 Orang Dewasa, Pipi Korban Dipukul dan Disundut Api Rokok

“Dari pemeriksaan awal, diketahui perselisihan terjadi karena korban merasa cemburu dengan pelaku yang bertemu dengan pacar korban,” ungkap AKP Bimo, Sabtu (27/9/2025).

Atas aksinya, MTD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Imbauan Polisi

AKP Bimo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbawa emosi dalam menyelesaikan masalah pribadi.

“Hindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terbaru