Sadis! Pria Batam Bacok Pemuda Karena Pacar, Terancam 5 Tahun Penjara

- Publisher

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda, AA, di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang. Foto: Polsek Batuaji

Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda, AA, di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang. Foto: Polsek Batuaji

INIKEPRI.COM – Kota Batam kembali diguncang insiden penganiayaan berdarah yang dipicu api cemburu. Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda, AA, di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok serius di tangan kanan hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Batam.

Kronologi: Dari Telepon Mengejutkan Hingga Laporan Polisi

Kejadian ini terungkap ketika adik korban, SA, menerima kabar mengejutkan dari pacar AA (berinisial A) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia diberitahu bahwa AA sudah berada di rumah sakit dengan kondisi luka parah akibat diserang orang tak dikenal.

BACA JUGA:  Andri Kurniawan, Sang Macan Barelang Itu Melompat Lebih Tinggi

SA yang panik langsung menuju RSUD bersama orang tuanya. Sesampainya di sana, mereka mendapati AA terbaring lemah dengan luka sobek cukup dalam pada tangan kanan. Tak terima, SA segera melapor ke Polsek Batu Aji agar kasus ini ditangani secara hukum.

Gerak Cepat Polisi: Pelaku Tertangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA:  Anak 14 Tahun Dianiaya 2 Orang Dewasa, Pipi Korban Dipukul dan Disundut Api Rokok

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim. Hasil penyelidikan mengarah pada MTD, pria muda yang diketahui memiliki konflik pribadi dengan korban.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil meringkus MTD di sekitar kawasan Marina City. Ia kemudian digelandang ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sarung parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Motif Cemburu, Jerat Pasal 351 KUHP

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan penangkapan pelaku sekaligus mengungkap motif di balik peristiwa ini.

BACA JUGA:  Perkuat Kapasitas Cek Fakta, AMSI Gelar Training Prebunking di Batam

“Dari pemeriksaan awal, diketahui perselisihan terjadi karena korban merasa cemburu dengan pelaku yang bertemu dengan pacar korban,” ungkap AKP Bimo, Sabtu (27/9/2025).

Atas aksinya, MTD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Imbauan Polisi

AKP Bimo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbawa emosi dalam menyelesaikan masalah pribadi.

“Hindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College

Kamis, 30 April 2026 - 16:43 WIB

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WIB

Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

Berita Terbaru