INIKEPRI.COM – PT Triderrick Buana Indonesia (TBI) membantah keras isu miring yang beredar di sejumlah media massa dan media sosial terkait kepemilikan tiga unit dump truck yang disebut-sebut tidak memiliki dokumen resmi. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan viral yang muncul pada 5 Januari 2026 lalu.
Bantahan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum PT TBI, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH dan Adv. Sehafati Hulu, SH, dari Law Office Safer & Partners, dalam keterangan pers di Kota Batam, Senin (26/1/2026).
Diketahui, tiga unit dump truck milik PT TBI yang berada di Pelabuhan Matak rencananya akan dibawa ke Batam. Namun dalam proses tersebut, muncul informasi bahwa kendaraan diduga dihalangi oleh oknum aparat kepolisian dengan alasan tidak memiliki surat jalan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT TBI menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami sebagai kuasa hukum pemilik tiga unit dump truck milik PT Triderrick Buana Indonesia dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen. Faktanya, seluruh dokumen kendaraan lengkap dan sah, baik STNK maupun BPKB,” ujar Adv. Saferiyusu Hulu saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh dokumen kendaraan yang dikuasakan kepada kantor hukumnya dan memastikan keabsahannya.
“Kami pastikan kendaraan tersebut sesuai dengan data dan dokumen asli. Tidak ada pelanggaran administrasi, apalagi unsur pidana seperti yang ditudingkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adv. Saferiyusu Hulu juga membantah keras narasi yang menyebut kendaraan tersebut sebagai kendaraan bodong maupun dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kendaraan bodong hingga TPPU adalah tidak benar dan menyesatkan. Itu hoaks dan sangat merugikan klien kami,” ujarnya dengan nada tegas.
Pihak kuasa hukum berharap agar masyarakat dan media dapat lebih cermat dalam menyaring serta menyajikan informasi, terutama di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.
“Kami mengimbau agar setiap informasi diverifikasi dengan baik sebelum disebarluaskan. Penyebaran informasi yang tidak benar dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















