INIKEPRI.COM – Khutbah Jumat merupakan bagian penting dalam rangkaian ibadah shalat Jumat. Keberadaannya tidak hanya sebagai pengingat keagamaan, tetapi juga sebagai salah satu syarat sahnya pelaksanaan shalat Jumat. Karena itu, seorang khatib wajib memahami rukun-rukun khutbah agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai tuntunan syariat.
Dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa ada lima rukun khutbah yang harus dipenuhi seorang khatib. Penjelasan tersebut termaktub pada halaman 96, dan hingga kini menjadi salah satu rujukan fikih yang sering digunakan di berbagai lembaga pendidikan Islam.
1. Memuji Allah
Pada khutbah pertama dan kedua, khatib wajib memuji Allah dengan menggunakan lafaz hamdun atau derivasinya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, atau lillahil hamdu. Namun, pujian tersebut harus menyertakan lafaz “Allah” secara eksplisit.
Syekh Nawawi menegaskan bahwa pujian dengan menyebut nama-nama Allah yang lain, seperti Ar-Rahman atau Ar-Rahim, tidak memenuhi rukun ini. Dengan begitu, ungkapan seperti alhamdu lir-rahman tidak dianggap sebagai pujian yang sah dalam konteks khutbah.
2. Membaca Shalawat untuk Nabi Muhammad
Khatib juga diwajibkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad pada kedua khutbah. Lafaznya harus mengandung kata ash-shalatu atau bentuk turunannya, misalnya ash-shalatu ala Muhammad atau ushalli ala Muhammad.
Nama Nabi boleh diganti dengan nama lain yang disandarkan kepadanya, seperti Ahmad, an-Nabiyul Mahi, atau an-Nabiyul Hasyir. Namun, shalawat tidak dianggap sah jika hanya menggunakan kata ganti, seperti ash-shalatu ‘alaihi.
3. Menyampaikan Wasiat Takwa
Rukun berikutnya adalah menyampaikan wasiat takwa di kedua khutbah. Wasiat ini tidak harus menggunakan kata “wasiat” atau turunannya. Bentuk anjuran untuk menaati perintah Allah atau menjauhi larangan-Nya sudah dianggap sebagai wasiat takwa.
Menurut Syekh Nawawi, tujuan utama rukun ini ialah memberikan nasihat moral dan dorongan spiritual kepada jamaah, sehingga tidak dibatasi pada satu lafaz tertentu.
4. Membaca Ayat Al-Qur’an
Seorang khatib wajib membaca ayat Al-Qur’an, minimal pada salah satu khutbah, dan lebih utama jika dibacakan pada khutbah pertama. Ayat yang dipilih sebaiknya mengandung makna janji, ancaman, hukum, atau kisah.
Syekh Nawawi menilai bahwa membaca setengah ayat panjang lebih utama dibandingkan membaca satu ayat yang pendek.
Ia juga menegaskan bahwa ayat yang mengandung pujian kepada Allah tidak dapat menggantikan rukun memuji Allah. Salah satu ayat yang tidak dapat dipakai untuk rukun memuji adalah:
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ
“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.” (QS. Al-An’am: 1)
5. Mendoakan Kaum Mukmin
Pada khutbah kedua, khatib wajib menyampaikan doa kebaikan akhirat bagi kaum mukmin. Mengutip pendapat Imam Syarqawi, Syekh Nawawi menyebut bahwa doa khusus untuk perempuan mukmin (mu’minat) saja tidak cukup untuk memenuhi rukun, sehingga khatib harus menyertakan doa untuk mu’minin secara umum.
Kelima rukun ini menjadi tolok ukur sahnya khutbah dan berpengaruh pada keabsahan shalat Jumat jamaah. Karena itu, seorang khatib dituntut memahami dan menunaikannya dengan cermat serta penuh tanggung jawab.
Wallahu a‘lam.
Penulis : DI
Editor : IZ

















