PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam

- Publisher

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Batam. Foto:INIKEPRI.COM

PLN Batam. Foto:INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga gas secara sepihak kepada PLN Batam dengan kenaikan hampir 35% lebih tinggi untuk volume pemakaian sebesar 27%, yang mana kenaikkan harga tersebut akan menyebabkan peningkatan biaya produksi sebesar 5,6%, atau terjadi penambahan beban biaya pembelian gas sebesar lebih dari 20 Miliar per bulan.

Humas PLN Batam, Yoga, menjelaskan bahwa gas bumi merupakan komponen utama dalam pembangkitan listrik di wilayah Batam–Bintan. Kenaikan harga gas dalam skala besar secara langsung memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, yang pada akhirnya berpotensi menekan kemampuan perusahaan dalam menjaga tarif listrik tetap stabil.

“Kenaikan harga gas hampir 35 persen ini sangat signifikan bagi PLN Batam. Dampaknya bukan hanya pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi tarif listrik jika tidak segera diselesaikan,” ujar Yoga, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

PLN Batam menilai kebijakan kenaikan harga gas tersebut bertolak belakang dengan hasil pertemuan manajemen PLN Batam bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM menyampaikan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi kebutuhan operasional PLN Batam, sebagai bagian dari upaya menjaga keterjangkauan tarif listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai respons atas kebijakan PGN, PLN Batam telah melayangkan surat protes resmi dan meminta PGN untuk menaati Keputusan Menteri Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu di Halte Shangrila

“PLN Batam berpegang pada regulasi yang berlaku. Kami meminta agar harga gas yang diterapkan tetap mengacu pada Keputusan Menteri, demi menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan dan kepentingan masyarakat,” tegas Yoga.

Sebagai BUMN penyedia listrik di Batam, Bintan, dan wilayah sekitarnya, PLN Batam menegaskan bahwa tidak mendapatkan subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, setiap kenaikan biaya operasional, khususnya dari sektor bahan bakar gas, akan berdampak langsung terhadap kemampuan perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan listrik Batam–Bintan.

PLN Batam menilai persoalan ini bukan semata hubungan bisnis antar-BUMN, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, mengingat Batam dan Bintan merupakan kawasan industri dan perdagangan yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik dengan harga yang kompetitif.

BACA JUGA:  Mau Pasang Listrik Baru PLN Batam? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukannya

Jika kenaikan biaya produksi listrik tidak dapat ditekan, maka dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap tarif listrik, menurunkan daya saing industri, serta mengganggu laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, PLN Batam meminta dukungan Pemerintah Pusat serta para pemangku kepentingan, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Gubernur Kepulauan Riau, serta masyarakat Batam–Bintan, agar kenaikan harga gas kepada PLN Batam dapat segera dibatalkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, serta kesejahteraan masyarakat di Batam, Bintan, dan Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diturunkan, PLN Batam menyatakan belum menerima tanggapan secara tertulis dari PGN, sementara proses komunikasi dan negosiasi masih terus diupayakan.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru