INIKEPRI.COM – Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program rehabilitasi mangrove yang bersumber dari anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengatakan, pada 2021 pemerintah melalui BRGM mengalokasikan anggaran sebesar Rp994.560.000 untuk kegiatan rehabilitasi mangrove di Sepang, Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna.
Program tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Mitra. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah oknum yang terdiri atas ketua kelompok, koordinator lapangan, dan pendamping desa diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
“Perkara ini merupakan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare,” ujar Novyan, Selasa.
Modus Dugaan Penyimpangan
Dalam proses penyelidikan, para oknum diduga melakukan praktik melawan hukum dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta memanipulasi kuitansi kegiatan.
Kasus tersebut baru terungkap pada 2026 setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Polres Natuna kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni:
- I, selaku koordinator lapangan
- AR, selaku pendamping desa
Keduanya diduga membantu Ketua Kelompok Tani Mitra berinisial H dalam menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Sementara itu, H belum sempat ditetapkan sebagai tersangka karena telah meninggal dunia dalam proses hukum.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting terhadap pengelolaan program lingkungan berbasis anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : DI
Editor : IZ

















