Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

- Publisher

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutia Hafid bersama Wamenkomdigi Nezar Patria dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo memegang salinan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Foto: dok. Kemkomdigi

Menkomdigi Meutia Hafid bersama Wamenkomdigi Nezar Patria dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo memegang salinan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Foto: dok. Kemkomdigi

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai ancaman di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS.
Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA:  Instagram Bawa Fitur Baru 'Notes' dan 'Candid Stories'

Ia mengakui penerapan kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan masyarakat.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.”

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital yang tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:  Ponsel Lipat Paling Mewah Samsung, W26 Kini Bisa Berkomunikasi Tanpa Sinyal!

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.”

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

BACA JUGA:  Dapat Rp14 Juta Cuma Scrolling TikTok, Simak Caranya!

Meutya menilai kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh.”

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap anak, sehingga ruang digital menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27
Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X
Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu
iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya
Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar
Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 07:59 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan

Jumat, 11 September 2026 - 07:35 WIB

iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu

Berita Terbaru