Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

- Publisher

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Purbaya. Foto: istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya, yang menyebutkan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan dari tenggat awal.

“Batas pelaporan kami perpanjang sampai April, jadi ada tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

BACA JUGA:  Paket Ekonomi 2025: Strategi Pemerintah Mengakselerasi Pertumbuhan

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dinamika pelaporan tahun ini, yang beririsan dengan periode Ramadan dan perayaan Idulfitri. Momentum tersebut dinilai memengaruhi waktu dan kesiapan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah membuka kemungkinan adanya perpanjangan tenggat waktu. Pertimbangan tersebut muncul setelah melihat kondisi lapangan serta kebutuhan wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan.

BACA JUGA:  Capai Struktur Permodalan yang Makin Solid dan Kuat, Right Issue Belum Jadikan Alternatif

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka.

Dari jumlah tersebut, tercatat 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang terus meningkat, meskipun masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

BACA JUGA:  Audiensi Bersama Menkeu Purbaya, Gubernur Ansar Berikan Masukan Terkait Dana Transfer ke Daerah

Secara rinci, aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 955.508, instansi pemerintah sebanyak 90.411, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal untuk melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:43 WIB

BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:56 WIB

Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas

Berita Terbaru