INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya, yang menyebutkan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan dari tenggat awal.
“Batas pelaporan kami perpanjang sampai April, jadi ada tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dinamika pelaporan tahun ini, yang beririsan dengan periode Ramadan dan perayaan Idulfitri. Momentum tersebut dinilai memengaruhi waktu dan kesiapan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah membuka kemungkinan adanya perpanjangan tenggat waktu. Pertimbangan tersebut muncul setelah melihat kondisi lapangan serta kebutuhan wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka.
Dari jumlah tersebut, tercatat 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang terus meningkat, meskipun masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Secara rinci, aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 955.508, instansi pemerintah sebanyak 90.411, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal untuk melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara nasional.
Penulis : DI
Editor : IZ

















