INIKEPRI.COM – Polres Lingga terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Desa Keton, Gomgom Sihombing, yang melaksanakan pemasangan spanduk imbauan di wilayah rawan karhutla, tepatnya di Desa Keton, Kecamatan Lingga Timur, Kamis (2/4/2026).
Dalam spanduk tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya.
Kapolres Lingga P.M. Nababan melalui Kapolsek Daik Lingga Suhendri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mengedepankan langkah pencegahan melalui pendekatan humanis.
“Pemasangan spanduk ini adalah bentuk edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Lingga,” ujar Kapolsek.
Selain itu, kegiatan ini juga dinilai efektif dalam memperkuat kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat. Kedekatan tersebut diharapkan dapat mempermudah proses deteksi dini terhadap potensi kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Lingga berharap, melalui langkah preventif ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten Lingga tetap terjaga dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lingga Indra Gunawan mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 maupun memanfaatkan aplikasi Polri Super App yang tersedia di platform digital.
Penulis : RP
Editor : IZ

















