Lahan telah diratakan, warga mengaku diminta membayar biaya pengukuran dan surat hibah bermaterai 2003, sementara puluhan kavling ditawarkan hingga ratusan juta rupiah
INIKEPRI.COM – Hamparan semak yang selama ini tumbuh di kawasan yang dikenal warga sebagai bagian dari koridor Row 30 Kampung Tua Sei Tering sudah tak terlihat lagi.
Saat INIKEPRI.COM mendatangi lokasi itu pada 2 Juni 2026, yang tersisa hanyalah bentangan tanah merah dengan permukaan relatif rata. Di beberapa sudut tampak timbunan material, bekas lintasan alat berat, serta sejumlah alat berat yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
Padahal, sebagian warga mengingat kawasan tersebut sebagai bagian dari rencana pembangunan jalur Row 30, akses jalan selebar 30 meter yang masuk dalam penataan Kampung Tua Sei Tering, Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Batuampar.
Belakangan, lahan itu justru disebut telah dibentuk menjadi puluhan kavling dan ditawarkan kepada masyarakat dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penelusuran INIKEPRI.COM bermula dari informasi mengenai adanya pungutan biaya pengukuran lahan, penggunaan surat hibah bermaterai keluaran tahun 2003, hingga aktivitas pengukuran yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.
Pada hari yang sama, selepas meninjau lokasi, INIKEPRI.COM bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Kampung Tua Sei Tering serta pengurus RKWB (Rukun Khasanah Warisan Batam) di salah satu kafe di kawasan Nagoya.
Di atas meja pertemuan itu, beberapa lembar dokumen berpindah tangan.
Ada gambar site plan.
Ada salinan surat hibah.
Ada pula cerita mengenai tiga kali pertemuan warga yang berlangsung dalam rentang waktu berbeda.
Sebagian dokumen itu, kata warga, sebelumnya tidak pernah mereka ketahui keberadaannya.
Dari Koridor Row 30
Warga yang ditemui INIKEPRI.COM meyakini kawasan tersebut sejak lama diperuntukkan sebagai koridor Row 30.
Namun keadaan mulai berubah setelah sebagian areal Row 30 ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sengkuang.
Tidak lama setelah pembangunan koperasi dimulai dan bangunan mulai berdiri, alat berat lain kembali masuk ke kawasan tersebut.
Semula warga mengira aktivitas itu masih berkaitan dengan pembangunan koperasi.
Dugaan tersebut perlahan berubah. Patok-patok mulai dipasang. Semak belukar dibersihkan. Kontur tanah perlahan berubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, hamparan lahan yang sebelumnya masih ditumbuhi vegetasi berubah menjadi bidang tanah terbuka dengan permukaan relatif rata.
Menariknya, bangunan KKMP Sengkuang dan lahan yang belakangan dibentuk menjadi kavling-kavling itu dipisahkan oleh sebuah jalan lingkungan.
Keberadaan jalan tersebut membuat sebagian warga meyakini aktivitas perataan lahan berada di luar area pembangunan koperasi.
“Awalnya kami tidak curiga karena mengira alat berat yang masuk masih berkaitan dengan pembangunan koperasi. Tapi setelah pekerjaan terus berlanjut, lahan justru dibentuk menjadi kapling-kapling,” ujar salah seorang tokoh masyarakat sambil menghisap dalam rokok mentol-nya.
Hingga kini belum diketahui apakah aktivitas perataan lahan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang telah memperoleh persetujuan pihak berwenang atau dilakukan atas inisiatif pihak lain.
Tiga Pertemuan
Nama DM muncul ketika pembicaraan beralih pada pertemuan-pertemuan warga.
Pria yang tinggal di RT 03/RW 06 itu mengatakan sedikitnya terdapat tiga kali pertemuan yang membahas persoalan lahan di kawasan tersebut.
Pertemuan pertama berlangsung pada 9 April 2026 di rumah Ketua RT 03/RW 06 berinisial EJ.
Pembahasannya berkisar pada rencana sertifikasi lahan dan pengukuran ulang bidang tanah milik warga.
Warga yang ingin mengikuti proses tersebut diminta membayar biaya pengukuran sebesar Rp650 ribu per bidang.
Selain itu, warga juga diminta menggunakan surat hibah yang disebut berasal dari seseorang berinisial JP.
Di sinilah warga mulai merasa janggal. Dokumen hibah tersebut sebelumnya tidak pernah diketahui keberadaannya.
“Katanya surat hibah seikhlasnya. Tapi kemudian ada biaya sekitar Rp250 ribu. Surat itu menggunakan materai keluaran tahun 2003. Kami tidak pernah melihat dokumen itu sebelumnya,” ujar DM sambil mengernyitkan dahinya.
Menurut keterangan warga, materai keluaran tahun 2003 itu juga disediakan oleh JP.
Warga bahkan diminta menyiapkan biaya sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk memperoleh surat hibah berikut materai lama yang disebut digunakan untuk memperkuat dokumen hibah tersebut.
Yang membuat warga heran bukan hanya keberadaan surat hibah itu.
Dokumen tersebut menggunakan materai keluaran tahun 2003.
Padahal sebagian besar warga mengaku baru mengetahui keberadaan surat hibah tersebut pada tahun ini.
Jika dokumen itu memang dibuat pada 2003, mengapa baru muncul lebih dari dua dekade kemudian.
Sebaliknya, apabila dokumen tersebut baru disiapkan belakangan, apa alasan penggunaan materai keluaran tahun 2003 dalam surat yang dijadikan dasar pengukuran lahan.
Pertemuan kedua disebut berlangsung di wilayah RT 01/RW 06 dan dipimpin seseorang berinisial NH.
Menurut warga, NH masih memiliki hubungan keluarga dengan JP.
Pembahasannya disebut tidak jauh berbeda. Masih mengenai pengukuran lahan. Masih mengenai surat hibah. Masih mengenai biaya yang harus dibayarkan. Namun tidak semua warga mengetahui adanya pertemuan tersebut.
“Saya tidak pernah ikut rapat. Tapi dengar ada biaya Rp650 ribu untuk ukur tanah dan Rp300 ribu untuk surat hibah,” kata seorang warga berinisial A.
Pertemuan ketiga berlangsung di rumah warga berinisial S yang berada di wilayah RT 02.
Meski demikian, pelaksanaannya dilakukan di kediaman Ketua RW 06 berinisial P.
Pembahasan yang disampaikan disebut masih berkisar pada pengukuran lahan, penggunaan surat hibah, serta biaya administrasi yang harus dipenuhi warga.
Menurut perkiraan warga, lebih dari 100 orang telah menyerahkan uang untuk proses pengukuran maupun pengurusan surat hibah.
Pembayaran dilakukan secara tunai. Tanpa kuitansi. Tanpa tanda terima. Tanpa dokumen yang menjelaskan dasar pungutan.
“Kami bayar tunai. Tidak ada tanda terima,” ujar seorang warga lainnya.
Catatan Redaksi:
Untuk kepentingan verifikasi, INIKEPRI.COM telah berupaya menghubungi sejumlah warga yang disebut telah melakukan pembayaran guna mengonfirmasi ada tidaknya bukti pembayaran maupun tanda terima. Namun hingga laporan ini diterbitkan, warga yang dihubungi belum bersedia memberikan keterangan ataupun menunjukkan dokumen pendukung.
INIKEPRI.COM akan memperbarui laporan ini apabila terdapat warga yang bersedia memberikan informasi tambahan, menunjukkan bukti pembayaran, kuitansi, maupun tanda terima yang berkaitan dengan pembayaran biaya pengukuran ataupun pengurusan surat hibah dimaksud.
Pengukuran yang Dipertanyakan
Pengukuran lahan memang dilakukan. Namun cara pengukuran itu berlangsung justru memunculkan pertanyaan di kalangan warga.
Beberapa warga mengaku tidak melihat adanya peralatan yang lazim digunakan dalam pengukuran bidang tanah.
Hal ini juga dinyatakan oleh para tokoh masyarakat yang ditemui oleh INIKEPRI.COM.
“Agak janggal sebenarnya. Tidak seperti seharusnya menurut kami,” kata salah satu dari mereka.
Saat INIKEPRI.COM menanyakan, apakah ada dokumentasi saat pengukuran lahan itu dilakukan. Mereka menyatakan, akan mencoba menghubungi warga yang telah melakukan pengukuran lahan.
“Mana tahu ada warga yang sempat memfoto saat rumahnya dilakukan pengukuran,” kata warga tersebut.
Meski demikian, hasil pengukuran tersebut belakangan dijadikan dasar pembagian sejumlah bidang tanah.
Nama I mulai disebut ketika pembicaraan beralih pada proses pengukuran. Beberapa warga mengaku beberapa kali melihat pria itu berada di lokasi.
Ia disebut mengenakan pakaian berlogo BP Batam. Sebagian warga mengenalnya sebagai salah seorang tim sukses pada Pilkada Batam lalu.
Belakangan, I disebut-sebut berstatus tenaga ahli di BP Batam.
Keberadaannya membuat sebagian warga percaya aktivitas pengukuran tersebut memiliki dasar kewenangan.
“Karena kami tahunya I sekarang tenaga ahli BP Batam dan turun ke sini pakai baju berlogo BP Batam, warga pikir ini memang resmi,” kata seorang warga.
Belum diketahui apakah kehadiran I di lokasi merupakan bagian dari penugasan resmi, dilakukan dalam kapasitas pribadi, atau memiliki keterkaitan tertentu dengan proses pengukuran yang berlangsung.
Beberapa warga juga menduga pengukuran lahan yang tengah berjalan tidak hanya mencakup bidang-bidang tanah yang telah lama dikuasai masyarakat.
Menurut mereka, areal yang belakangan dibentuk menjadi kavling-kavling baru turut diukur.
Dugaan itu muncul karena sebagian bidang yang telah dipatok disebut ikut masuk dalam pengukuran legalitas Kampung Tua.
Warga menduga langkah tersebut dilakukan agar bidang-bidang tanah yang belakangan dibentuk menjadi kavling dapat tercantum dalam pengajuan legalitas yang saat ini masih berproses.
INKEPRI.COM belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut.
RKWB Disebut Tak Lagi Mengurus Legalitas
Nama I kembali muncul ketika pembicaraan bergeser pada persoalan legalitas Kampung Tua.
DM mengaku mendengar pernyataan dari JP yang menyebut RKWB tidak lagi mengurus legalitas maupun sertifikasi lahan Kampung Tua.
Ia menyataan, JP menyampaikan bahwa pengurusan legalitas kini berada di bawah koordinasi pihaknya.
“Katanya RKWB tidak lagi mengurus legalitas Kampung Tua. RKWB udah tenggelam. Sekarang I dari BP Batam yang bisa mengurus soal lahan ,” ujar DM menirukan pernyataan yang disebut disampaikan JP.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari M, salah seorang pengurus RKWB yang hadir dalam pertemuan bersama INIKEPRI.COM di kawasan Nagoya.
M mengaku tidak berada di lokasi dan tidak mendengar secara langsung saat pernyataan itu. Melainkan melalui DM.
Meski demikian, ia menyayangkan apabila informasi tersebut benar pernah disampaikan.
“Saya tidak ada di tempat saat itu, jadi tidak mendengar langsung. Tapi kalau memang ada yang menyampaikan RKWB tidak lagi mengurus legalitas Kampung Tua, tentu kami menyayangkannya,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini RKWB masih menjalankan fungsi pendampingan masyarakat terkait legalitas Kampung Tua.
“Sepanjang yang kami pahami, RKWB masih mendampingi masyarakat dalam proses legalitas Kampung Tua,” katanya.
Belum diketahui apakah terdapat perubahan mekanisme maupun pihak yang berwenang dalam proses pendampingan legalitas Kampung Tua Sei Tering.
Site Plan dan Ratusan Kavling
Di antara dokumen yang diperlihatkan kepada INIKEPRI.COM terdapat gambar bertajuk Site Plan KSE Sei Tering I.
Dokumen itu menunjukkan kawasan seluas sekitar 54.310 meter persegi yang dibagi menjadi 334 kavling.
Pada gambar terlihat jaringan jalan dengan lebar ROW 30 meter, ROW 20 meter, dan ROW 15 meter.
Dokumen tersebut juga memuat tanda tangan sejumlah tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, serta paraf dan stempel pejabat kelurahan.
INIKEPRI.COM juga memperoleh dokumen Profil Kampung Tua Sei Tering.
Dokumen itu mencantumkan luas kawasan sekitar 5,14 hektare, dengan status HPL mencapai 51.159,5 meter persegi, serta area overlap PL seluas 24.308,8 meter persegi.
Belum dapat dipastikan apakah lahan yang kini telah diratakan dan dipatok berada pada koridor Row 30 sebagaimana dipahami masyarakat, atau justru berada pada bidang-bidang kavling sebagaimana tergambar dalam site plan tersebut.

Puluhan Kavling Ditawarkan
Belakangan muncul penawaran kavling dengan ukuran dan harga tertentu.
- Kavling berukuran 6 x 12 meter ditawarkan seharga Rp90 juta.
- Ukuran 7 x 12 meter dibanderol Rp110 juta.
- Sedangkan kavling berukuran 8 x 12 meter ditawarkan dengan harga Rp130 juta.
Jumlah kavling yang disebut tersedia sekitar 30 bidang.
Apabila seluruh bidang tersebut terjual, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar hingga Rp3,9 miliar.
Beberapa warga juga mendengar informasi bahwa pembayaran dilakukan tanpa tanda terima dan harus dilunasi paling lambat pada Juli 2026.
“Kami hanya menjual. Bulan tujuh harus lunas,” demikian informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi:
INIKEPRI.COM masih berupaya menelusuri pihak-pihak yang disebut telah membeli kavling tersebut, termasuk mengonfirmasi nilai transaksi, mekanisme pembayaran, serta ada tidaknya bukti pembayaran maupun dokumen kepemilikan yang diterima pembeli.
Laporan ini akan diperbarui apabila terdapat pihak yang bersedia menunjukkan bukti transaksi, tanda terima pembayaran, ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan penjualan kavling dimaksud.
Pola yang Mulai Tampak
Secara terpisah, peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kampung Tua Sei Tering mungkin memiliki penjelasannya masing-masing.
Ada pertemuan warga. Ada biaya pengukuran. Ada surat hibah yang menggunakan materai keluaran tahun 2003. Ada aktivitas pengukuran. Ada alat berat yang masuk. Ada lahan yang kemudian diratakan. Ada pula puluhan kavling yang ditawarkan kepada masyarakat.
Namun ketika seluruh peristiwa itu ditempatkan dalam satu rentang waktu yang berdekatan, rangkaian tersebut membentuk pola tersendiri.
Pertemuan-pertemuan warga mulai digelar pada April 2026.
Dalam pertemuan itu muncul kewajiban membayar biaya pengukuran dan penggunaan surat hibah yang sebelumnya tidak pernah diketahui sebagian warga.
Pengukuran kemudian dilakukan.
Tidak lama berselang, alat berat kembali masuk ke kawasan yang dipahami masyarakat sebagai bagian dari koridor Row 30.
Semak belukar dibersihkan. Patok dipasang. Kontur tanah berubah. Hamparan lahan yang sebelumnya tertutup vegetasi perlahan menjelma menjadi bidang tanah terbuka dengan permukaan relatif rata.
Belakangan, sebagian bidang tanah itu disebut ditawarkan kepada masyarakat dengan harga antara Rp90 juta hingga Rp130 juta per kavling.
Jika seluruh kavling yang disebut tersedia berhasil terjual, nilai transaksi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Puluhan kavling ditawarkan.
Lebih dari puluhan warga disebut telah membayar biaya pengukuran maupun pengurusan surat hibah.
Sementara itu, dokumen site plan yang diperoleh INIKEPRI.COM menunjukkan kawasan seluas 54.310 meter persegi telah dibagi menjadi 334 bidang kavling.

Di sisi lain, pengukuran legalitas Kampung Tua masih berjalan.
Pertanyaan kemudian bermunculan.
Atas dasar apa pengukuran dilakukan?. Siapa yang menerima pembayaran dari warga?. Apa dasar penggunaan surat hibah yang menggunakan materai keluaran tahun 2003?.
Apakah bidang-bidang tanah yang belakangan dibentuk menjadi kavling turut dimasukkan ke dalam proses pengajuan legalitas Kampung Tua?.
Dan siapa yang memiliki kewenangan menawarkan puluhan kavling tersebut kepada masyarakat?.
Pertanyaan lain juga mengemuka setelah munculnya informasi mengenai sosok berinisial I yang disebut-sebut berstatus tenaga ahli di BP Batam.
Apakah kehadirannya di lokasi merupakan bagian dari penugasan resmi?.
Ataukah kehadiran tersebut semata dipersepsikan demikian oleh masyarakat karena yang bersangkutan beberapa kali terlihat mengenakan atribut berlogo BP Batam.
Hingga laporan ini diterbitkan, INIKEPRI.COM masih berupaya memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Masih Menunggu Penjelasan
Sejumlah nama telah muncul.
Sejumlah dokumen telah diperlihatkan.
Sebagian lahan telah berubah bentuk.
Puluhan kavling telah ditawarkan.
Namun belum semua pihak memberikan penjelasan.
Pada bagian berikutnya, INIKEPRI.COM akan menelusuri pengakuan warga yang lahannya telah diukur, pihak-pihak yang disebut telah membeli kavling, alur pembayaran yang dilakukan tanpa tanda terima, serta meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut memiliki surat hibah, sosok yang disebut sebagai tenaga ahli, pemerintah setempat, hingga pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses pengukuran, pematokan, pengkavlingan, dan penjualan lahan di Kampung Tua Sei Tering.

Laporan ini juga akan menelusuri apakah terdapat perubahan mekanisme pendampingan legalitas Kampung Tua Sei Tering, termasuk memastikan apakah RKWB masih menjalankan fungsi tersebut atau telah digantikan oleh pihak lain sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga seluruh pertanyaan itu terjawab, satu hal yang tampak jelas di lapangan adalah perubahan bentang lahan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai bagian dari koridor Row 30.
Hamparan semak telah berganti menjadi tanah terbuka.
Patok-patok telah terpasang.
Dan puluhan kavling telah ditawarkan.
Sementara itu, jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak yang terkait.
Catatan Redaksi:
Dalam laporan investigasi ini, sebagian nama narasumber dan pihak-pihak yang disebut sengaja ditulis menggunakan inisial guna melindungi identitas narasumber, menjaga asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan. INIKEPRI.COM akan memperbarui laporan ini apabila terdapat pihak-pihak yang bersedia memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen pendukung, ataupun menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Bersambung Laporan II)
Penulis : IZ

















