BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

- Publisher

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ex Officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

Ex Officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

INIKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

BACA JUGA:  Erlita Sari Dilantik Menjadi Ketua Iwakusi Kota Batam Periode 2020-2025

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

BACA JUGA:  BP Batam Kembali Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat Batam di Daerah Batu Aji dan Sagulung

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Menteri Transmigrasi Lawatan Khusus ke Rempang, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam : Masyarakat Tak Perlu Risau Lagi

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif
Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun
Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang
Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan
BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps
Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera
Panduan Menyeberang ke Singapura dari Batam: Jadwal Ferry, Rute, dan Harga Tiket Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:28 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

Berita Terbaru