INIKEPRI.COM – Masyarakat Kabupaten Natuna masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Samsat Natuna memperpanjang masa program tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan dilakukan setelah program sebelumnya berakhir pada 30 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan tambahan waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan sejumlah keringanan yang tersedia.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Natuna, Alpiuzzamari, mengatakan perpanjangan dilakukan berdasarkan arahan pimpinan sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Perpanjangan ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan masih memiliki kesempatan untuk mengurus kewajiban pajak kendaraannya. Kami berharap tambahan waktu ini dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan,” ujar Alpiuzzamari, Jumat (2/10/2026).
Program pemutihan tersebut menyediakan beberapa bentuk keringanan bagi wajib pajak. Di antaranya pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan pokok PKB untuk tunggakan, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini sebelumnya berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026. Dengan adanya perpanjangan, masyarakat mendapatkan waktu tambahan hingga akhir Oktober untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Namun, tingkat pemanfaatan program di Natuna masih menjadi perhatian. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak yang dihimpun melalui program pemutihan tercatat hampir mencapai Rp600 juta.
Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan yang ditetapkan Samsat Natuna, yakni sekitar Rp1,2 miliar.
Alpiuzzamari mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan di berbagai kesempatan, termasuk melalui layanan jemput bola.
“Masih ada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan pelayanan agar informasi mengenai pemutihan pajak dapat diketahui lebih luas. Kami berharap masyarakat memanfaatkan waktu perpanjangan ini sebelum program berakhir,” katanya.
Perpanjangan program tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan keringanan sesuai ketentuan.
Masyarakat Natuna yang ingin memanfaatkan program pemutihan diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Dengan batas waktu yang ditetapkan sampai 31 Oktober 2026, wajib pajak dapat segera mengurus pembayaran dan memastikan kendaraan mereka memiliki status pajak sesuai ketentuan.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















