INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, tengah menyiapkan pemekaran dua wilayah kecamatan sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan pemerintahan di kawasan perbatasan.
Dua kecamatan yang disiapkan tersebut yakni Kecamatan Sungai Ulu yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bunguran Timur serta Kecamatan Bunguran Barat Daya yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Bunguran Barat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Izhar, mengatakan proses pemekaran kedua wilayah tersebut masih berjalan dan saat ini pemerintah daerah tengah melengkapi berbagai persyaratan administrasi.
“Untuk pemekaran, saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi dan pengusulan untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan,” ujar Izhar, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah tahapan disebut telah dilakukan. Di antaranya kajian pemekaran, pengusulan kepada Pemerintah Provinsi Kepri hingga diperolehnya rekomendasi gubernur, serta penyusunan rancangan peraturan daerah terkait pembentukan kecamatan baru.
Pemkab Natuna juga telah menyampaikan usulan program pembentukan peraturan daerah kepada DPRD Natuna melalui surat Bupati Natuna yang diproses oleh bagian hukum.
Selain itu, pemerintah daerah tengah mengusulkan penerbitan peta definitif sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pemekaran.
Terbaru, Pemkab Natuna melalui Sekretaris Daerah menyampaikan surat tertanggal 28 September 2026 Nomor 800.1/0547/SETDA-UP1/2026 terkait usulan verifikasi dua peta batas wilayah Kecamatan Pemekaran Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya.
Pemerintah daerah juga mengusulkan agar verifikasi dan survei lapangan dapat dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2027. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan pagu anggaran yang telah diusulkan melalui anggaran daerah.
Masih Ada Persyaratan yang Belum Terpenuhi
Meski proses terus berjalan, rencana pemekaran dua kecamatan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya berkaitan dengan persyaratan pembentukan kecamatan, termasuk jumlah desa dan jumlah penduduk yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Namun, Pemkab Natuna tetap berupaya mendorong usulan tersebut dengan meminta dukungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Karakteristik Natuna sebagai wilayah perbatasan menjadi salah satu pertimbangan yang diharapkan dapat memperkuat usulan pemekaran tersebut.
“Pemerintah daerah bersama DPRD dan bagian tata pemerintahan sebelumnya telah melakukan audiensi dengan BNPP untuk membahas rencana pemekaran tersebut,” kata Izhar.
Diharapkan Perkuat Pelayanan Masyarakat
Rencana pemekaran ini mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat di wilayah calon kecamatan.
Harapannya, perubahan status wilayah menjadi bagian dari kecamatan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat membuat pelayanan pemerintahan menjadi lebih mudah dijangkau.
Selain pelayanan publik, pemekaran juga diharapkan membuka ruang yang lebih besar bagi percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Penegasan batas wilayah pun telah dibahas melalui rapat batas wilayah dan dituangkan dalam berita acara penegasan batas desa antardesa dan kecamatan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pemekaran.
Jika seluruh tahapan dapat dilalui dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat, Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya nantinya akan menjadi bagian baru dalam struktur pemerintahan wilayah Kabupaten Natuna.
Bagi masyarakat di kawasan perbatasan, pemekaran bukan sekadar perubahan batas administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini menjadi beranda terdepan Indonesia.
Penulis : DI
Editor : IZ

















