Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inikepri.com, Batam – Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menyampaikan, satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.

Hal ini hasil buntut panjang dari aksi jemput paksa jenazah pasien positif Corona di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kini, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar AKBP Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

BACA JUGA:  Di Balik Pagar Batamindo: Suara yang Tak Didengar dari Sempadan

Lebih lanjut, AKBP Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan. Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.

Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.

BACA JUGA:  Tak Pakai Penutup, Truk Pengangkut Tanah Ditegur Kasat Lantas Barelang

“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.

Selain kasus tersebut, kepolisian juga menangani proses hukum dua kasus serupa. Dua kasus tersebut yakni penjemputan paksa jenazah pasien nomor 433 Kota Batam yang berinisial YHG, seorang laki-laki berusia 49 tahun merupakan warga Tiban.

BACA JUGA:  Itwasum Polri Sambangi Polresta Barelang, Gelar Pengawasan dan Pemeriksaan Tahap II

Lalu, penjemputan paksa jenazah pasien nomor 492 Kota Batam berinisial JZ, seorang laki-laki berusia 63 tahun merupakan warga Kampung Seraya di RSUD Embung Fatimah.

Dalam kasus ini sempat diwarnai aksi pemukulan terhadap dokter rumah sakit. “Semuanya sedang kami proses, tetap berjalan, jika ada unsur pidana, segera kami tetapkan tersangka,” pungkasnya. (r)

Berita Terkait

Siswa Mundur Jadi Sorotan, Cen Sui Lan Minta Sekolah Rakyat Perkuat Pengasuhan dan Fasilitas
Dari Hilirisasi Silika hingga Direct Flight, Ansar Dorong Natuna Buka Akses Ekonomi ke Vietnam
Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam
18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima
Cegah Banjir, Batam Rutin Normalisasi Drainase hingga Siapkan Kolam Retensi 2027
Cuaca Kepri Senin 28 September, BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Batam hingga Anambas Hari Ini
HMI Natuna Dukung ANRC yang Digagas Raja Mustakim Kawal Hak Daerah, DBH Migas Harus Berbasis Data
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:41 WIB

Siswa Mundur Jadi Sorotan, Cen Sui Lan Minta Sekolah Rakyat Perkuat Pengasuhan dan Fasilitas

Senin, 28 September 2026 - 16:20 WIB

Dari Hilirisasi Silika hingga Direct Flight, Ansar Dorong Natuna Buka Akses Ekonomi ke Vietnam

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Senin, 28 September 2026 - 07:22 WIB

18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima

Senin, 28 September 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Kepri Senin 28 September, BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Batam hingga Anambas Hari Ini

Berita Terbaru