Perwako Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ditetapkan, Ini Sanksinya Jika Melanggar!

- Publisher

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi meneken Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

“Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran covid-19,” ucap Rudi, Selasa (1/9/2020).

Ia menyebutkan adapun ruang lingkup Perwako ini meliputi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi; hingga pendanaan. Sedangkan subjek pengaturan meliputi perorangan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (melakukan 4M).

“Kemudian, pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” papar dia.

Subjek pengaturan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi : Pertama, bagi perorangan, harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Lalu pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

BACA JUGA:  Gerindra Kepri Benarkan Marlin Bergabung

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum harus melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19. Lalu menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Kemudian melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jaga jarak. Mebersihkan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Kemudian fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Objek tempat dan fasilitas umum meliputi, perkantoran/tempat kerja, industri, sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan dan Bandar udara, transportasi umum, toko, mall / plaza /pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, café, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya.

Selain itu, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata dan usaha kepariwisataan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas olah raga, area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

BACA JUGA:  BP Batam: Pemberdayaan UMKM, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

Terkait, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam Perwako ini disebutkan, Satpol PP melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini dengan melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota ini Satpol PP melaporkan dan bertanggungjawab kepada Walikota.

Dalam perwako ini, juga disebutkan perihal sanksi. Adapun rinciannya, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu.

Sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

BACA JUGA:  Ucapkan Selamat Imlek, Akun Instagram SPAM Batam 'Dihujat' Netizen

Sanksi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Denda administratif disetorkan/transfer ke Kas Daerah. Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya. Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.

Sedangkan sosialisasi dan partisipasi, Walikota melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan sosialiasasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya, belum lama ini.

Berita Terkait

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:55 WIB

Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Berita Terbaru