Rabu Mulai Ditegakkan, Langgar Protokol Kesehatan Begini Sanksinya!

- Publisher

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Peraturan Walikota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease ditetapkan dan telah disosialisasikan.

Rencananya, mulai Rabu (9/9) sanksi akan dilakukan kepada para pelanggar aturan ini.

Mengacu pada Perwako tersebut, adapun sanksi yang telah disepakati bersama tersebut adalah :

A. Bagi perseorangan
– Denda administratif sebesar Rp. 250.000
– Kerja sosial selama 120 menit

B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
– Pelanggaran pertama

  •  Teguran lisan atau tertulis
BACA JUGA:  Mantap! Pasien RSKI Galang Kembali Sembuh

– Pelanggaran kedua

  • Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 500,000
  • Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 1,000,000
  • Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 2,000,000
BACA JUGA:  Budi Arie Setiadi (Wamendes) dan Istri Negatif Corona

– Pelanggaran ketiga

  •  Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 1,000,000
  •  Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 2,000,000
  •  Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 4,000,000

– Pelanggaran keempat

  •  Pencabutan izin usaha
BACA JUGA:  Pecah, Ribuan Warga Batam Ikuti Senam Zumba Partai Nasdem

Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad, berharap dengan adanya perwako ini bisa membuat kesadaran warga Batam meningkat. Mengingat Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya, Rabu (2/9) silam.

Berita Terkait

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu
PLN Batam Gerak Cepat Atasi Listrik Padam di Kavling Senjulung, Gardu Baru Resmi Beroperasi
Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada
Amsakar-Li Claudia Ajak Warga Meriahkan Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 di Batam
Anwar Anas Nilai SPPG Polda Kepri Layak Jadi Role Model Nasional Program MBG
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru
Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa
Tiga Siswa SMAN 2 Batam Lolos Paskibra 2026, Siap Kibarkan Merah Putih di Tingkat Provinsi dan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Amsakar-Li Claudia Ajak Warga Meriahkan Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:13 WIB

Anwar Anas Nilai SPPG Polda Kepri Layak Jadi Role Model Nasional Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Berita Terbaru