Rabu Mulai Ditegakkan, Langgar Protokol Kesehatan Begini Sanksinya!

- Publisher

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Peraturan Walikota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease ditetapkan dan telah disosialisasikan.

Rencananya, mulai Rabu (9/9) sanksi akan dilakukan kepada para pelanggar aturan ini.

Mengacu pada Perwako tersebut, adapun sanksi yang telah disepakati bersama tersebut adalah :

A. Bagi perseorangan
– Denda administratif sebesar Rp. 250.000
– Kerja sosial selama 120 menit

B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
– Pelanggaran pertama

  •  Teguran lisan atau tertulis
BACA JUGA:  Vaksin Corona Dibanderol Mulai Rp72.500 per Dosis

– Pelanggaran kedua

  • Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 500,000
  • Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 1,000,000
  • Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 2,000,000
BACA JUGA:  Masker Efektif Cegah Penularan Virus Corona, ini Buktinya

– Pelanggaran ketiga

  •  Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 1,000,000
  •  Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 2,000,000
  •  Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 4,000,000

– Pelanggaran keempat

  •  Pencabutan izin usaha
BACA JUGA:  Amsakar Achmad Berbangga PS Batam Juarai Soeratin Cup U-17 dan Melenggang ke Kompetisi Nasional

Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad, berharap dengan adanya perwako ini bisa membuat kesadaran warga Batam meningkat. Mengingat Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya, Rabu (2/9) silam.

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 08:25 WIB

Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Senin, 20 April 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Berita Terbaru