KPU Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 di Medsos

- Admin

Minggu, 13 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Dalam draf tersebut, disiapkan ketentuan Pasal 47 ayat 5 terkait larangan memasang iklan kampanye di media sosial (medsos).

“Ketentuan itu masih bersifat rancangan yang diuji publik,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Rancangan ketentuan Pasal 47 ayat 5 menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial.

Baca Juga :  Heboh Baliho ‘Giring Untuk Presiden 2024’, Ada Apa Sih?

Iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat dipasang di media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan media massa daring), serta lembaga penyiaran.

Raka menuturkan, perbedaan konten kampanye biasa dengan iklan kampanye di media sosial terletak pada berbayar atau tidak. Apabila konten kampanye di media sosial itu berbayar, maka dapat dikategorikan iklan kampanye.

Baca Juga :  Jumat, Hasil Tes Bakal Capres-Cawapres Diumumkan KPU

“Pada prinsipnya apakah berbayar atau tidak. Intinya nanti di sana. Jika berbayar dapat dikatagorikan sebagai iklan,” katanya.

Namun, Raka juga belum dapat memastikan terkait konten berbayar melalui buzzer atau influencer dikategorikan iklan kampanye atau tidak.

Menurut dia, perubahan PKPU tentang kampanye pilkada masih terus dibahas dan juga mencermati ketentuan dalam undang-undang pilkada.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kembali berdasarkan beberapa pertimbangan dan masukan-masukan pada saat uji publik,” urainya.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 1a menyebutkan, kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga :  Tiga Bakal Paslon Presiden-Wapres Dinyatakan Lulus Tes Kesehatan

Sebelumnya, peserta pilkada wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember.

Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru