Kabar Baik! Pemko Batam Perpanjang Penundaan pembayaran Pajak Daerah Tahap Dua

- Publisher

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperpanjang pemberian Insentif kepada sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemberian insentif tahap kedua ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah. 

Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum cuti. Pemberian insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir. 

Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah

Pemberian Pembebasan sanksi adminstratif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Bantuan Untuk Nelayan Tetap Akan Disalurkan

“Aturan pembebasan itu ditandatangani Pak Wali Kota sebelum cuti,” kata Raja, Senin (28/9).

Selain itu Pemko Batam melalui Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020 juga memberikan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak di atas. Penundaan pembayaran ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020. 

Sebagai contoh, untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.

“Kemudian, untuk masa pajak Oktober 2020 yang jatuh tempo 20 November 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Desember 2020,” katanya.Seperti diketahui, sebelum pemberian sanksi administratif dan penundaan pembayaran tahap kedua ini, Pemko Batam telah memberikan insentif yang sama dan telah jatuh tempo pada 30 Juni 2020 lalu. 

BACA JUGA:  Gabungan PNS Lintas OPD Pemko Batam GoRo Percantik Stadion Sei Harapan

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pemberian insentif penghapusan bunga atau denda administrasi akan jatuh tempo pada 30 September 2020. Inipun telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo sebanyak dua kali. 

Pertama pembebasan denda untuk PBB-P2 ini berlaku dari 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, kemudian tahap kedua diperpanjang hingga 30 September 2020. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2, jatuh temponya juga diperpanjang menjadi 30 November 2020. 

“Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan ini,” katanya.

Terbukti, hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen (Rp645.630.947.380) dari target keseluruhan PAD Rp1.030.466.996.128,- 

BACA JUGA:  Syamsul Hadiri Istighosah Bersama Santri di Sekupang

Untuk PBB-P2 saja, sampai Agustus 2020 ini Pemko Batam berhasil mengumpulkan Rp118.015.686.178,- dari target Rp165.526.901.000,- atau sebesar 71,30 persen. 

Selain, berbagai insentif yang diberikan tersebut Pemko Batam melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam melakukan berbagai upaya penagihan diantaranya menerbitkan Instruksi Walikota Batam No. 1 Tahun 2020 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan hutang pajak daerah. 

Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak PBB-P2, BPPRD Kota Batam juga melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan road show ke berbagai perumahan dan juga mall-mall di Kota Batam. Selain itu, melakukan pembayaran pajak dengan Bank Mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB.

“Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah di Indomaret dan Alfamart, serta di E Commerce seperti Travelola, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay,” katanya. (RBP)

Berita Terkait

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan
Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine
Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026
Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan
PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine

Berita Terbaru