Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- Publisher

Senin, 16 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial MI Alias I, J Alias R, AS Alias I dan TR Alias SM. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, pada Senin (16/11/20).

Berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP–B/103/X/202 /SPKT-Kepri tanggal 11 Oktober 2020 dan 106.8 gram dari Laporan Polisi LP–A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Bikers Subuhan Batam dan Pejuang Subuh Nongsa Bersama Polda Kepri Melaksanakan Salat Subuh Berjamaah di Masjid Al Halim Polda Kepri
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Polda Kepri (Humas Polda Kepri)

Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP–A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1038 gram teh China Merk Chinese Pin Wei berisikan kristal bening diduga sabu, 1034 gram Narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil dan 1075 gram teh China merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil. Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI Alias I, J Alias R yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB no. 1-2,Lubuk Baja, Kota Batam dan parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre, Lubuk Baja, Kota Batam, yang kemudian disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 97 gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu.

BACA JUGA:  DPRD Batam Umumkan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali KotaTerpilih, Usulkan Pemberhentian Kepemimpinan Lama

Kemudian total barang bukti yang disita dari LP-B/103/X/2020/SPKT-Kepri 11 Oktober 2020, Narkotika jenis sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS Alias I dan TR Alias SM di pintu masuk X-Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang selanjutnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 10.2 gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu.

BACA JUGA:  Warga Protes TPS Sampah di Bengkong Sadai, Beri Tenggat Waktu untuk Dibersihkan

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH. (ER)

Berita Terkait

DPD KNPI Kepri Bagikan 1.000 Masker di Batam, Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kabut Asap
Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan
Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha
BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:30 WIB

DPD KNPI Kepri Bagikan 1.000 Masker di Batam, Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kabut Asap

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Berita Terbaru