INIKEPRI.COM – ST dan MA, dua selebritas yang digerebek saat melayani pelanggannya di salah satu hotel berbintang lima di Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020). Saat digerebek itu, polisi mendapati pelaku sedang melakukan threesome.
MA dan ST ketika digerebek sedang main bertiga dengan DM, seorang pengusaha yang berusia 47 tahun. Kamar yang menjadi saksi bisu pun didapati dengan kondisi berantakan.
“Saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua orang, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome,” kata Kombes Sudjarwoko dikutip dari indozone.id
DM rela membayar uang sebesar Rp 110 juta untuk menuntaskan hasrat dan fantasinya kepada MA dan ST.
MA dan ST masing-masing mendapat Rp 30 juta dan sisanya merupakan jatah mucikari.
Namun, sampai saat ini DM, pengusaha tersebut masih berstatus saksi. Sementara mucikari, yang pasangan suami itu berinisial AR dan CA telah ditetapkan sebagai saksi. (RM/Indozone)