Bejat! Ayah di Bintan Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun

- Admin

Sabtu, 22 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Seorang laki-laki berinisal M, tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Ironisnya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku selama empat tahun sejak tahun 2017 hingga 2021. 

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu birahi ayah tirinya tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, ayah kandung korban langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara, pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan polisi di Tanjunguban usai melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, M saat ini berada di jeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara dengan ancaman yang telah menanti yakni 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga.

Baca Juga :  Ayah Tega Perkosa Anak Tiri, Ini Kronologinya

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Suharjono, mengatakan bahwa, perbuatan tersangka terungkap saat ayah kandung korban menerima informasi dari anaknya dan meneruskan ke pihak kepolisian.

“Jadi setelah kami mendapatkan laporan itu dari ayah kandung korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu,” kata Kompol Suharjono, Sabtu (22/5/2021).

Usai dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, lanjut Suharjono, pihaknya langsung menjemput tersangka. Perbuatan terlarang pelaku tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 ketika kondisi rumah sedang sepi dan ibu korban tidak sedang berada di rumah.

Baca Juga :  Astaga! Remaja 17 Tahun Perkosa Nenek 71 Tahun, Loroti Celana Korban saat Tidur

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dimintai keterangan. Setelah diungkap, akhirnya pelaku mengakui melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2021 dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban. Korban ini merupakan anak tiri tersangka, yang tinggal bersamanya di Bintan Utara,” terang Kapolsek Bintan Utara.

Setelah kejadian pertama, masih kata Kapolsek Bintan Utara, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban. Perbuatan pelaku pernah diketahui oleh istri pelaku, namun saat itu istri pelaku hanya marah-marah.

Baca Juga :  Begini Kronologi dan Barang Bukti Pemerkosaan di SMANSA

“Jadi korban ini selalu dapat ancaman dari ayahnya (tiri) untuk tidak memberitahu kepada ibu kandungnya. Namun, karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga melaporkan kepada ayah kandungnya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pemberatan ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (perbuatan berulang). (IS)

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB