Terkait Pengurusan Izin ke Disdagin, Pemilik Pangkalan, Kristyanto: Gratis, Tidak Dipungut Biaya

- Publisher

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan gas milik salah seorang warga di Kota Tanjungpinang / Foto: Istimewa

Pangkalan gas milik salah seorang warga di Kota Tanjungpinang / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kristyanto, Pemilik Pangkalan Gas Randy yang terletak di RT. 3, Jalan Triwijaya KM.15, Perum Graha Indo Mulya Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membantah telah mengeluarkan biaya pengurusan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan izin membuka pangkalan baru.

Hal ini, disampaikan Kris, terkait adanya pemberitaan yang terbit di media HarianKepri.com berjudul “Pengakuan Pemilik Pangkalan Elpiji Randi : Urus Izin, Bayar Administrasi Rp8 Juta”.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan untuk kepengurusan izin administrasi di Disperdagin pemko Tanjungpinang menurut Kristianto, ada biaya. Izin administrasinya kemarin, saya urus Rp8 jutaan.

“Yang diberitakan itu tidak benar. Segala pengurusan izin di disdagin itu gratis. Tidak dipungut biaya sama sekali,” tegas Kris, Jumat (22/10/2021).

Adapun biaya yang dikeluarkan itu, lanjut Kris, untuk pembayaran kuota tabung gas LPG 3 kg sebanyak 80 tabung, ditambah 5 tabung gas LPG 5,5 kg (bright gas), racun api, dan timbangan ke Agen PT Adri Jaya Sakti sebesar Rp28.500.000.

BACA JUGA:  Perjuangkan Pembangunan Embung Air Baku di Kawasan MAN Insan Cendikia Batam, Cen Sui Lan: Dibangun 2024

Kemudian, diantara uang yang ia transfer Rp28,5 juta ke agen itu, saya meminta kembali lagi sebesar Rp6 juta untuk keperluan sewa tempat pangkalan. Sisanya, untuk pembelian susulan sebanyak 30 tabung gas 3 kg beserta isinya.

“Awalnya itu, untuk kuota 100 tabung. Tapi yang tersedia 80 tabung. Dari pembayaran saya itu, tersisa sekitar Rp5 juta lebih yang saya titipkan ke agen untuk pembelian susulan,” terangnya.

Terkait kelengkapan administrasi, Kris mengatakan sudah mengantongi persyaratan lengkap seperti MoU pangkalan dengan agen, surat izin, rekomendasi dari disdagin, bukti transfer ke agen serta kuitansi pembelian tabung gas dan kelengkapan pangkalan

“Bukti administrasi, transfer dan kuitansi semua ada. Jadi, saya membuka pangkalan ini sesuai prosedur, bukan ilegal,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  Tiga Meninggal Lima Sembuh, Kasus Covid-19 di Tanjungpinang

Karena, proses pengurusannya itu, sudah melalui izin dari RT, RW, dan lurah setempat, kemudian ke agen, lalu agen ke pihak disdagin untuk dilakukan survei guna memastikan apakah sudah sesuai dengan yang disyaratkan.

“Kalau saya tidak dapat izin dari RT, mana bisa melanjutkan proses membuka pangkalan sampai ke agen, disdagin, hingga mendapatkan izin. Karena ada izin itu, makanya bisa di proses,” tambah Kris.

Dirinya pun mengajukan permohonan membuka pangkalan ini sejak lima tahun lalu. Baru tahun ini bisa di peroses, karena ada buka agen baru,” tambah dia.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan pihaknya telah memanggil langsung pemilik pangkalan Randi, Kristyanto untuk menanyakan langsung terkait hal tersebut.

Dari keterangan Kristyanto, dirinya tidak pernah membuat pernyataan seperti yang diberitakan di media tersebut.

“Keterangannya itu, kita buatkan berita acara dengan ditandatangani yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Catat! Sampai di Pelabuhan Tanjungpinang Wajib Antigen

Atma menjelaskan, membuka pangkalan baru itu harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki KTP, NPWP, harus ada surat keterangan dari RT/RW setempat bahwa di lokasi itu tidak ada pangkalan, harus ada tempat penyimpan gas dalam bentuk kerangkeng, tidak di ruangan yang pengap.

Kemudian, harus ada racun api, bak air untuk menguji apakah gas itu dalam keadaan bagus atau bocor, dan timbangan untuk mengukur berat gas apakah cukup 3 kg.

Proses selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi ke disdagin, izinya melalui OSS di DPMPTSP.

“Disdagin hanya memberikan rekom sesuai survei yang disyaratkan tadi dan tidak dipungut biaya,” ucapnya.

Sementara MoU itu, antara agen dengan pangkalan. Kalau agennya tidak bersedia memberikan gas. Mereka tidak bisa menjual gas. Karena yang punya gas itu agen,” tambah Atma. (ET)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru