INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.
Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
BACA JUGA :
Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal Mesti Dilihat dari Dua Sisi
“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” kata Venni, Jumat (31/3/2023).
Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
BACA JUGA :
THR PNS Mulai Dicairkan pada H-10 Lebaran
“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni. (RP)

















