INIKEPRI.COM – Tidur Anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2019-2024 sepertinya akan tidak nyenyak untuk beberapa waktu ke depan.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan praktik perjalanan dinas fiktif dan belanja yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Nilainya pun terbilang tidak main-main, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas ini mencapai angka Rp4,6 miliar.
Audit BPK mengungkap bahwa dana besar tersebut muncul dari penerapan model lumpsum dalam penganggaran perjalanan dinas.
Salah satu yang menjadi indikasi kuat terjadinya penyimpangan adalah selisih besar antara standar biaya hotel resmi Rp2 juta per malam.
Akan tetapi, pada realisasinya hanya digunakan untuk penginapan senilai Rp200 ribu.
Melansir dari laman gudangberita.co.id, Kamis (1/5/2025), salah seorang pejabat di Sekretariat DPRD Natuna, mengatakan, hasil audit tersebut masih dalam proses verifikasi.
BPK, kata dia, masih memberikan waktu kepada pihak terkait untuk dapat memberikan sanggahan apabila terdapat keberatan terhadap temuan tersebut.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit pada 20 Mei 2025. Jika ada anggota yang merasa tidak sesuai, mereka diberi waktu untuk klarifikasi dan sanggahan,” ujar sumber tersebut, Rabu (30/4/2025).
Kata dia lagi, BPK juga menetapkan masa dua tahun bagi pihak terkait untuk mengembalikan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tak hanya anggota dewan, staf sekretariat DPRD yang ikut dalam perjalanan ke luar daerah juga disebut dalam temuan awal BPK,” sebut dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Natuna, Rusdi, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi menanggapi temuan BPK tersebut.
Rusdi menyatakan masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan BPK RI.
“Kami belum bisa berkomentar karena LHP belum keluar. Sekarang masih proses verifikasi,” ujar Rusdi.
Penulis : RP
Editor : IZ

















