Dukun Cabul di Bintan Ditangkap, Korban Diminta Jadi “Istri Selama Sebulan Pengobatan”

- Publisher

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial F (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual. Foto: INIKEPRI.COM

Seorang pria berinisial F (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial F (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban pada akhir Desember 2023 di rumah bibi korban di Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual dan menyebut bahwa korban memiliki kepribadian yang menghambat rezekinya.

“Pelaku menyarankan pengobatan secara spiritual, yang kemudian disetujui korban,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA:  Seorang Dokter Meninggal Akibat Covid-19

Pengobatan dilakukan pada 5 Januari 2024. Pelaku datang membawa air yang telah dicampur kembang dan membacakan mantra sebelum menyuruh korban mandi dengan air tersebut.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah bibi di Wacopek. Namun, di tengah perjalanan, arah kendaraan dibelokkan ke dalam hutan. Di lokasi itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia harus menjadi istri pelaku selama sebulan sebagai bagian dari proses pengobatan, lalu menyetubuhi korban.

BACA JUGA:  Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bintan Gelar Fun Football Minisoccer

“Korban saat itu diam karena mengira itu bagian dari pengobatan,” ujar Prasojo.

Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Batam dengan alasan bekerja. Selama tinggal bersama, pelaku kerap memaksa korban melakukan hubungan intim. Saat korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan.

“Perlakuan serupa juga terjadi setelah mereka pindah ke kawasan Galang Batang. Korban terus mengalami kekerasan baik secara fisik maupun seksual,” lanjutnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah kerabat korban menemukan keberadaan korban dan memberitahu pihak keluarga di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Keluarga pun mendatangi lokasi, namun sempat terjadi keributan yang membuat pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:  Danlantamal IV Hadiri Baksos Yang Diselenggarakan Oleh IBA dan HKTI

Setelah korban resmi melapor ke Polres Bintan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kota Tanjungpinang.

Saat ini, F telah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional
Datang ke KUA Bintan Timur untuk Bercerai, Pasangan Ini Pulang Membawa Tekad Mempertahankan Rumah Tangga
Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam
Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir
KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:42 WIB

Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional

Sabtu, 12 September 2026 - 08:15 WIB

Datang ke KUA Bintan Timur untuk Bercerai, Pasangan Ini Pulang Membawa Tekad Mempertahankan Rumah Tangga

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Berita Terbaru