Dukun Cabul di Bintan Ditangkap, Korban Diminta Jadi “Istri Selama Sebulan Pengobatan”

- Publisher

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial F (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual. Foto: INIKEPRI.COM

Seorang pria berinisial F (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial F (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban pada akhir Desember 2023 di rumah bibi korban di Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual dan menyebut bahwa korban memiliki kepribadian yang menghambat rezekinya.

“Pelaku menyarankan pengobatan secara spiritual, yang kemudian disetujui korban,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA:  Bandar Siji di Bintan Ditangkap Polisi

Pengobatan dilakukan pada 5 Januari 2024. Pelaku datang membawa air yang telah dicampur kembang dan membacakan mantra sebelum menyuruh korban mandi dengan air tersebut.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah bibi di Wacopek. Namun, di tengah perjalanan, arah kendaraan dibelokkan ke dalam hutan. Di lokasi itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia harus menjadi istri pelaku selama sebulan sebagai bagian dari proses pengobatan, lalu menyetubuhi korban.

BACA JUGA:  Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bintan Gelar Fun Football Minisoccer

“Korban saat itu diam karena mengira itu bagian dari pengobatan,” ujar Prasojo.

Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Batam dengan alasan bekerja. Selama tinggal bersama, pelaku kerap memaksa korban melakukan hubungan intim. Saat korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan.

“Perlakuan serupa juga terjadi setelah mereka pindah ke kawasan Galang Batang. Korban terus mengalami kekerasan baik secara fisik maupun seksual,” lanjutnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah kerabat korban menemukan keberadaan korban dan memberitahu pihak keluarga di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Keluarga pun mendatangi lokasi, namun sempat terjadi keributan yang membuat pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:  Bupati Bintan Surati BNPP RI Soal Penahanan Enam Nelayan di Malaysia

Setelah korban resmi melapor ke Polres Bintan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kota Tanjungpinang.

Saat ini, F telah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru