Polsek Belakang Padang Gagalkan Pengiriman Ilegal CPMI ke Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

INIKEPRI.COM – Upaya pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri kembali berhasil digagalkan.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Sunti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan lima orang CPMI yang tengah menunggu pemberangkatan di sebuah rumah milik pelaku.

BACA JUGA:  Polsek Belakang Padang Evakuasi Jasad Warga Pulau Terong, Hilang Dua Hari Ditemukan di Bakau

Kelima korban yang berhasil diselamatkan masing-masing adalah Ahmadi (37), Jumasip (28), Mistuki (32), Nofendri Adi (40), dan Tura’i (35). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun akan diberangkatkan secara non-prosedural alias ilegal.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dalam keterangan resminya pada Jumat (18/7/2025) mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu, kelima CPMI ditemukan di dalam rumah pelaku, bersama sejumlah barang bukti berupa empat paspor atas nama para korban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Dibekali Pendidikan Sablon, 20 Orang Andikpas LPKA Klas II Batam Antusias

“Saat ini pelaku berinisial EK telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Asril.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.

BACA JUGA:  Kabur hingga Jambi, Pelaku Penggelapan Kalung Emas Rp44 Juta Diringkus Polsek Belakang Padang

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Polsek Belakang Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang berisiko tinggi dan merugikan masyarakat, khususnya warga yang rentan secara ekonomi dan pendidikan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok
Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality
Jadwal Lengkap KM Kelud Medan-Batam Agustus 2026, Cek Harga Tiketnya
KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam 2026-2031, Seni Islami Didorong Jadi Ruang Pembinaan Generasi Muda
Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Jadwal Lengkap KM Kelud Medan-Batam Agustus 2026, Cek Harga Tiketnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru